Menguji Kesaksian Secara Virtual
Fokus

Menguji Kesaksian Secara Virtual

Kesaksian secara virtual belum diatur dalam KUHAP. Jika tidak segera diatur dalam revisi KUHAP, masalah keabsahan teleconference akan terus menjadi perdebatan.

Oleh:
MYs
Bacaan 2 Menit
Menguji Kesaksian Secara Virtual
Hukumonline

Advokat senior Adnan Buyung Nasution kini terbaring di rumah sakit MMC Kuningan, Jakarta. Ia harus menjalani fisoterapi dua kali seminggu akibat sakit pada bagian tulang punggungnya. Sejak 16 Juni lalu, Bang Buyung --begitu ia disapa --harus istirahat total.

 

Akibatnya, pria berambut perak itu tidak tampak di kursi penasehat hukum dalam persidangan Abu Bakar Ba'asyir (26/06). Padahal selaku koordinator Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB), kehadiran Buyung sangat penting. Hari itu, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di negara jiran Singapura dan Malaysia.

 

Toh, akhirnya bukan hanya Buyung yang tidak ikut mendampingi Ba'asyir. Anggota tim pengacara lain pun memilih keluar dari ruang sidang alias walk out (WO). Aksi WO merupakan tanda protes TPABB atas sikap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap memeriksa saksi-saksi melalui layar kaca. "Kami menolak pemeriksaan saksi melalui teleconference karena itu tidak diatur di dalam KUHAP," ujar Mohamad Assegaf, seorang anggota TPABB, sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.

 

Protes senada sebenarnya sudah dilayangkan TPABB seminggu sebelum sidang tersebut dimulai. Mereka mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara dan meminta lembaga tertinggi yudikatif itu mengambil sikap tegas soal teleconference. Kalau perlu, mengeluarkan semacam fatwa.  

 

Sayang, harapan TPABB tak kesampaian. Ketua MA Bagir Manan menolak mencampuri urusan persidangan Ba'asyir. Ia menyerahkan sepenuhnya kewenangan teleconference kepada majelis hakim yang dipimpin Muhamad Saleh. "MA menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Bagir.

 

Majelis hakim tampaknya dihadapkan pada pilihan sulit. Menghadirkan saksi-saksi dari negeri jiran -- semisal Faiz Bafana dan Ja'afar bin Mistooki -- bukan pekerjaan gampang. Apalagi, mereka berada salam status tahanan polisi di sana. Adanya lampu hijau dari Medan Merdeka Utara -- kantor MA -- membuat majelis hakim mantap memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari jarak jauh.

 

Lebih dari itu, membatalkan teleconference juga bakal merugikan. Bayangkan, untuk keperluan sidang virtual itu PT Telkom sudah menandatangani kerjasama degan mitra bisnisnya di negara jiran. PN Jakarta Pusat pun telah mengirimkan hakim Andriani Nurdin ke Singapura. Demikian pula Kejari Jakarta Pusat, Salman Maryadi, yang bertugas mengawasi sidang dari Malaysia. Bila dibatalkan, berapa biaya yang sudah dikeluarkan untuk semua itu?

Halaman Selanjutnya:
Tags: