Selasa, 15 July 2003
Meski Tarif Parkir Diturunkan, David Ogah Mencabut Gugatan
Secure Parking secara resmi mengumumkan penurunan tarif parkir mobil mulai hari ini. Tetapi, gugatan terhadap perusahaan jasa parkir itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan tetap berlanjut.
Mys
Dibaca: 364 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Hal itu disampaikan David Tobing, pengacara yang menggugat Secure Parking ke pengadilan, dalam perbincangan dengan hukumonline. Menurut David, ia tidak akan mencabut gugatannya terhadap PT Securindo Packatama, meskipun perusahaan pengelola Secure Parking itu sudah pasti menurunkan tarif parkir. "Saya tidak akan mencabutnya sama sekali," kata pengacara dari Adam & Co itu.

 

David beralasan bahwa pasa saat gugatan didaftarkan pada 3 Juli lalu, tarif parkir masih dalam keadaan naik. Sepanjang kenaikan itu, ada kerugian yang ditimbulkan. Artinya, Secure Parking tetap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen saat tarif itu dinaikkan.

 

Sejak Sabtu Secure Parking resmi menurunkan tarif parkir mobil dari semula Rp 1.500 per jam menjadi Rp1.000. Direktur Utama PT Securindo Packatama Indonesia, Rustam Rachmat, langsung yang mengumumkan penurunan itu kepada wartawan.

 

Kepada pers, Rustam Rachmat menjelaskan bahwa penurunan tarif ini sudah sesuai dengan keputusan rapat antara Secure Parking dengan Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia. "Penurunan itu akan dilakukan secara bertahap'" katanya.

 

Namun, ia menjelaskan bahwa penurunan itu semakin membuat pengelola jasa parkir tidak sanggup menutupi biaya layanan gedung. Padahal pihaknya juga ingin pengelola gedung juga menurunkan tarif.

 

Celakanya, Secure Parking tetap tidak mau bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan. Selama ini yang paling banyak dikeluhkan konsumen justeru masalah kehilangan kendaraan di lokasi parkir dan pengelola tidak mau bertanggung jawab. Inilah yang sempat digugat ke PN Jakarta Pusat tempo hari.

 

Kerugian

 

Keengganan David lebih disebabkan kerugian yang diderita selama tarif parkir naik. Meski nilainya kecil -- hanya Rp1.000-- konsumen yang dirugikan akibat ulah Secure Parking itu cukup banyak. Artinya, kalau ditotal jumlah kerugian juga banyak. "Mereka tetap harus bertanggung jawab," katanya.

 

Pendapat senada dikemukakan public interest lawyer Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo. Menurutnya, kenaikan tarif yang lalu tidak bisa dibenarkan karena melanggar Perda dan belum ada izin dari Gubernur. Secure Parking harus memberikan kompensasi setara dengan nilai keuntungan yang mereka peroleh selama menaikkan tarif.

 

Kompensasi itu tidak perlu dalam bentuk membayar kepada pengguna jasa parkir karena pengguna sangat mobile. Melainkan dalam menurunkan tarif parkir. Misalnya, hanya membayar Rp500. Setelah nilai keuntungan yang diperoleh cukup, parkir kembali dinaikkan ke angka Rp1.000. "Itu kalau Secure Parking mau beriktikad baik," kata Sudaryatmo.

 

Turunnya tarif parkir memang belum tentu menyelesaikan masalah. David berniat akan terus melanjutkan gugatan. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, YLKI sudah mengembangkan wacana untuk menggugat Secure Parking secara class action.

 

Tetapi menurut Sudaryatmo, itu baru sebatas wacana. Yang penting, ide itu baru bisa direalisasikan kalau para konsumen mengorganisir diri dan memberikan kuasa kepada YLKI. "Itu kalau gagasannya gayung bersambut oleh konsumen perparkiran," katanya.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.