Todung Mulya Favorit Calon Hakim Konstitusi
Utama

Todung Mulya Favorit Calon Hakim Konstitusi

Di saat anggota Panitia Kerja (Panja) DPR masih sibuk bersitegang soal syarat-syarat bagi seorang calon hakim konstitusi, ternyata masyarakat sudah punya pilihan calon ideal untuk mengisi jabatan pada Mahkamah Konstitusi tersebut. Mayoritas pilihan masyarakat adalah praktisi dan akademisi. Terpilih sebagai favorit adalah Todung Mulya Lubis.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Todung Mulya Favorit Calon Hakim Konstitusi
Hukumonline

 

Selengkapnya calon hakim konstitusi pilihan masyarakat versi jajak pendapat KRHN adalah sebagai berikut :

 

No.

Nama

Profesi/Jabatan

Suara

1.

DR Todung Mulya Lubis, SH, LLM

Praktisi hukum

33

2.

Prof. Dr. Sri Soemantri, SH

Guru Besar FH Padjajaran

29

3.

Prof. Dr. M. Solly Lubis, SH

Guru Besar FH USU

29

4

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH

Guru Besar FH UI

24

5.

Dr. Adnan Buyung Nasution, SH

Praktisi Hukum

23

6.

Prof. Dr. I. Dewa Gede Atmadja, SH

Dekan FH Udayana

14

7.

Artidjo Alkostar, SH

Hakim Agung

12

8.

Bambang Widjojanto, SH LLM

Praktisi Hukum

11

9.

Prof. Dr. Muladi, SH

Mantan Menteri Kehakiman

7

10.

Prof. Dr. Mahfud MD, SH

Guru Besar FH UGM

6

11.

Prof Dr. Harun Alrasid, SH

Guru Besar FH UI

5

12.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH

Menteri Kehakiman dan HAM

5

13.

Prof. DR. Ahmad Ali, SH

Guru Besar FH UNHAS

5

14.

Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH

Guru Besar FH UGM

5

15.

Prof. Dr. Bagir Manan, SH

Ketua MA

5

16

Prof Dr. Muchsan, SH

Hakim Agung

4

17.

Prof. Dr. R. Otje Salman, SH

Akademisi Bandung

4

18.

Benyamin Mangkudilaga, SH

Mantan Hakim Agung

4

19.

Bismar Siregar, SH

Mantan Hakim Agung

4

20.

I Wayan Sudirta, SH

Praktisi hukum

4

22.

Dewa Gede Palguna

Anggota MPR

4

22.

Dr. Satya Arinanto, SH

Akademisi UI

3

23.

Marwan Mas, SH, MH

Akademisi Univ. 45 Makasar

3

24.

Prof. DR. Moch Laica Marzuki, SH

Hakim Agung

3

25.

Denny Indrayana, SK MH

Akademisi

3

26.

Prof. DR. Philipus M. Hadjon, SH

Guru Besar FH Unair

3

27.

Prof. DR. Kusuma Atmadja, SH

Akademisi

3

28.

M. Ilyas Amin, SH

Praktisi Hukum

3

29.

Prof DR. Lilik Mulyadi, SH

Akademisi Bandung

3

30.

Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung SH

Hakim Agung

3

31.

Prof. DR. Sudikno M, SH

Akademisi

2

32.

Prof. DR Muhammad Ali SH

Anggota MPR

2

33.

Abdul Hakim G. Nusantara, SK L.LM

Ketua Komnas HAM

2

34.

Prof. DR. Sugeng Istanto, SH

Akademisi

2

35.

Prof. DR. Kusnadi Harja Sumantri, SH

Akademisi

2

36.

DR Albert Hasibuan, SH

Praktisi Hukum

2

37.

Prof. Dr. J.E. Sahetapi, SH

Anggota DPR

2

38.

Adi Andojo Sucipto, SH.

Mantan Hakim Agung

2

39.

Dr. Mochtar Pabottingi

Peneliti Senior LIPI

2

40.

Prof. Dr. Ismail Sunny, SH

Guru Besar FH UI

2

41.

Prof Dr. Lobby Lukman, SH

Guru Besar FH UI

1

42.

Nursahbani Katjasungkana, SH

Anggota MPR

1

43.

Prof Dr. Valeriene J. Kriekof, SH

Hakim A

1

44.

Didin S. Maolani, SH

Praktisi Hukum

1

Rekruitmen lewat panitia bersama

 

Dalam kesempatan tersebut, KRHN juga mengkritik mekanisme internal yang kemungkinan akan dilakukan oleh ketiga lembaga (DPR, Presiden, dan MA) untuk menyeleksi hakim-hakim konstitusi. "Mekanisme internal bisa dianggap mereduksi ketentuan dalam UUD yang menghendaki proses rekruitment diatur oleh UU," tegas Firmansyah.

 

UUD memang dengan tegas menyatakan bahwa sembilan hakim konstitusi diajukan oleh tiga lembaga yang masing-masing memilih tiga orang. Namun menurut Firmansyah, hal itu bukan berarti UUD memberikan hak prerogratif kepada ketiga lembaga tersebut untuk melakukan seleksi hakim konstitusi melalui mekanisme internal.

 

Menurut Firmansyah, mekanisme internal membuka ruang yang lebar masuknya kepentingan politik dalam proses rekruitmen hakim konstitusi dengan mendorong calon dari kekuatan politikmaupun pemerintah. Padahal, masuknya kekuatan politik justru akan mengurangi integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi.

 

Firmansyah Arifin mengatakan bahwa berdasarkan kajian KRHN sebaiknya mekanisme rekruitmen dilakukan melalui panitia bersama ad hoc. Selanjutnya, panitia bersama itu akan melakukan seleksi yang bersifat terbuka agar masyarakat juga bisa memantau proses pemilihan hakim konstitusi.

Di kalangan profesi hukum, bahkan juga masyarakat pada umumnya, sepertinya sangat jarang yang tidak kenal dengan Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM. Dikenal jajaran koleganya sebagai praktisi hukum senior yang andal, di masyarakat luas mendapat tempat terhormat dengan salah satu sebutannya sebagai salah seorang pejuang demokrasi.

 

Karena itu, tidak heran jika kali ini masyarakat juga memilih Todung sebagai pilihan nomor satu sebagai calon hakim konstitusi. Setidaknya, predikat itu didapat dari hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) yang disebar di tujuh kota besar di Indonesia.

 

Ketua KRHN, Firmansyah Arifin, mengatakan bahwa dalam rangka menyaring aspirasi dan pandangan masyarakat tentang sosok yang pantas menduduki jabatan sebagai Hakim Konstitusi, KRHN  telah menyebarkan quesionaire di tujuh kota. "Terpilih sebagai pilihan nomor satu oleh masyarakat adalah Todung Mulya Lubis," ujar Firmansyah dalam konfrensi pers di Jakarta (22/7).

 

Menurut Firmansyah, kegiatan jajak pendapat itu juga dilakukan KRHN untuk mengetahui suara masyarakat tentang calon-calon alternatif selain yang diusulkan oleh DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Presiden. Dari 457 responden yang terdiri dari berbagai profesi, muncul 44 nama yang dianggap masyarakat pantas menduduki jabatan hakim konstitusi.

 

Hindari kekuatan politik

 

Dari 44 nama yang berhasil dijaring dari suara masyarakat, terlihat bahwa profesi terbanyak adalah mereka yang berasal dari kalangan praktisi dan akademisi. Menurut Firmansyah, hal ini bisa menjadi pertanda bahwa masyarakat tidak menginginkan kekuatan politik untuk bisa masuk menjadi hakim konstitusi.

Tags: