Info Hukum
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini (4/8) memutuskan menghukum PT Garuda Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. PT Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 14, pasal 15 (2), pasal 26 huruf b UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat