Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Sementara Hakim Manulife
Utama

Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Sementara Hakim Manulife

Presiden Megawati telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mencabut pemberhentian sementara tiga hakim yang memutus perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Namun, tiga hakim itu kabarnya akan segera dimutasi dari habitatnya di PN Niaga Jakarta Pusat.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Sementara Hakim Manulife
Hukumonline

 

Menurutnya, ketiga hakim itu belum memberitahukan secara resmi perpindahan mereka kepada ketua PN Jakarta Pusat. Oleh karena itu Pengadilan belum mengetahui kemana ketiga hakim tersebut akan dipindahkan.

 

Namun salah seorang sumber hukumonline di PN Jakpus menginformasikan bahwa hakim Tjahjono akan dipindah ke PN Semarang.

 

Pengacara ketiga hakim itu, Yanti Nurdin, ketika dihubungi oleh hukumonline menyatakan ia telah mengetahui adanya Keppres yang mencabut pemberhentian sementara trio hakim itu. Namun kapan persisnya Keppres itu dikeluarkan, ia tidak tahu karena yang diterimanya baru sebatas informasi lisan dan belum menerima salinan Keppresnya.

 

Yanti juga mengatakan ia telah mendengar bahwa gugatan tiga hakim itu pada presiden telah diputus di Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN). "Tapi saya baru mendengar, belum ada pemberitahuan secara resmi. Dikabulkan atau tidak, saya belum tahu," ujar Yanti.

 

Yanti mengaku tidak tahu bahwa tiga hakim itu akan dimutasi. "Kalau dimutasi kayaknya nggak ya, mereka setiap hari ada di PN Jakarta Pusat kok. Belum ada pemberitahuan mutasi," tuturnya.

 

Menurut Yanti, jika tiga hakim itu dikalahkan di Pengadilan Tinggi TUN maka mereka akan mengajukan kasasi ke MA. Namun dengan keluarnya Keppres tersebut, menurut Yanti, pemerintah seharusnya otomatis melaksanakan rehabilitasi yang diminta oleh tiga hakim itu. Dalam gugatannya, mereka meminta agar pemerintah mengumumkan di lima koran besar di Jakarta menyatakan bahwa Keppres pemberhentian sementara tiga hakim itu adalah kesalahan pemerintah.

 

Jika PTTUN memenangkan gugatan tiga hakim itu, Yanti berpendapat, Jaksa Pengacara Negara tidak perlu lagi mengajukan kasasi. Pasalnya, mereka mewakili presiden, sementara presiden sendiri telah mengeluarkan keppres yang mencabut Keppres mengenai pemberhentian sementara tiga hakim kasus Manulife.

 

Di PTUN, gugatan yang diajukan oleh tiga hakim yang memutus perkara pailitnya PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dikabulkan oleh majelis hakim. Gugatan itu meminta agar Keppres pemberhentian sementara bernomor No.139/M/2002, yang ditandatangani oleh Presiden Megawati dibatalkan.

 

Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Mei 2003, Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara yang diketuai oleh Arifin Marpaung juga meminta agar presiden merehabilitasi nama baik ketiga hakim tersebut. Sebelumnya, Presiden memberhentikan sementara ketiga hakim itu karena terbukti menyalahgunakan jabatannya.

 

Sebelum ada putusan PTUN,  hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim terhadap ketiga hakim itu menyatakan mereka tidak terbukti melakukan perbuatan tercela. Polisi pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP 3) terhadap perkara pidana penyuapan yang dituduhkan pada tiga hakim itu. Atas dasar itu, Menteri Kehakiman dan HAM telah menyurati presiden, meminta presiden untuk mencabut Keppresnya.

Demikian dikemukakan oleh Ketua MA Bagir Manan, Kamis (7/8). Menurut Bagir, dengan keluarnya Keppres yang mencabut pemberhentian sementara,  maka kedudukan Hasan Basri, Tjahjono dan Ch Kristi Purnamiwulan, akan dikembalikan pada posisinya semula.

 

Tapi, Bagir membenarkan bahwa tiga hakim itu akan segera dimutasi dari PN Niaga Jakarta Pusat. "Ini kan jaman mutasi. Lagipula mereka sudah terlalu lama di Jakarta," ujar Bagir. Namun Bagir menolak menyebutkan kemana mereka akan dimutasi. "Ke salah satu tempat di tanah air," ujar Bagir seakan berahasia.

 

Sementara itu, Andi Samsan Nganro, humas PN Jakarta Pusat yang dihubungi secara terpisah, mengatakan bahwa hingga kini belum ada pemberitahuan resmi, baik soal mutasi hakim maupun soal turunnya Keppres yang mencabut Keppres pemberhentian sementara ketiga hakim Manulife. Tapi, pihak pengadilan sudah mengetahui informasi mengenai hal itu secara informal.

Tags: