MA Pilih Calon Hakim Konstitusi dari Ketua PT dan Hakim Agung
Mahkamah Konstitusi

MA Pilih Calon Hakim Konstitusi dari Ketua PT dan Hakim Agung

Mahkamah Agung akan memilih calon hakim konstitusi dari ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Agung yang ada. Menurut ketua MA, berdasarkan bunyi Undang-undang Dasar (UUD) dan RUU Mahkamah Konstitusi, MA tidak perlu melakukan fit and proper test atau meminta masukan dari masyarakat untuk menseleksi calon.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
MA Pilih Calon Hakim Konstitusi dari Ketua PT dan Hakim Agung
Hukumonline

 

Sudah Transparan

"Saya tidak akan mengadakan fit and propers test, untuk apa saya mengadakan fit and proper test, wong saya sendiri (yang menyeleksi-red) dimana saya sudah tahu semua orang. Masa harus diadakan lagi," cetus Bagir.

 

Diingatkan bahwa UU Mahkamah Konstitusi mensyaratkan proses pemilihan harus transparan, Bagir menyatakan proses yang ia lakukan telah transparan. "Kita juga transparan, kan sudah diambil dari hakim, bukan diambil dari orang gelap. Ya sudah, sudah transparan kan itu," tukasnya.

 

Ditanya apakah tidak perlu ada partisipasi masyarakat dalam proses seleksi, Bagir mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar memberikan kewenangan pada dirinya untuk menentukan calon. MA juga tidak mempunyai kewajiban untuk mengumumkan calonnya kepada masyarakat.

 

"Tidak ada ketentuan bahwa kita harus mengumumkan. Nanti saja presiden yang punya urusan karena yang mengangkat kan presiden. Kita hanya mencalonkan," ujar Bagir.

 

Pasal 19 RUU Mahkamah Konstitusi menyebutkan, bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipastif. Penjelasan pasal ini menyebutkan, calon hakim konstitusi akan dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberikan masukan.

 

Bagir mengatakan, jika presiden telah menandatangani RUU Mahkamah Konstitusi yang telah disetujui oleh DPR itu, dalam dua atau tiga hari, MA akan segera mengirim nama-nama calon hakim konstitusi dari MA kepada presiden.

 

 

Fraksi Ajukan Calon

Sementara itu, komisi II DPR sudah mulai menjaring calon hakim konstitusi dari DPR. Masing-masing fraksi di DPR diminta untuk mengajukan 3 orang calon. Paling lambat 9 Agustus 2003, fraksi-fraksi sudah harus menyerahkan bakal calon. Komisi II nantinya akan melakukan penyaringan dan penelitian administrasi sekaligus menetapkan bakal calon.

 

Pada 10 sampai 12 Agutus, bakal calon hakim konstitusi itu akan dipublikasikan oleh komisi II. Pada tanggal yang sama, komisi II akan menerima masukan dari masyarakat mengenai calon-calon tersebut. Kemudian, 13 dan 14 Agustus akan dilakukan fit and proper test terhadap para bakal calon. Barulah pada 15 Agustus, rencananya akan dilakukan rapat konsultasi khusus dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi disusul dengan rapat paripurna untuk mengesahkan hakim konstitusi.

 

Ikuti DPR

Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dalam siaran persnya hari ini (8/08) meminta Presiden dan MA agar mengikuti jejak DPR yang telah menyusun dan menentukan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses rekruitmen hakim konstitusi. Seperti, tahapan publikasi bakal calon kepada masyarakat dan mekanisme fit and proper test.

 

Menurut KRHN, untuk membuka partisipasi masyarakat, masing-masing lembaga harus mempublikasikan nama-nama yang diajukan sebagai calon hakim konstitusi dan memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menilai dan memberikan tanggapan terhadap calon yang diajukan.

 

Setiap lembaga harus merespon dan menindaklanjuti tanggapan maupun penilaian masyarakat terhadap seorang calon yang dilakukan secara terbuka. Respon masyarakat menjadi sangat penting untuk mendapatkan sosok hakim konstitusi yang adil dan memiliki integritas yang tidak tercela.

 

Setelah itu, setiap lembaga juga harus melakukan fit and proper test secara terbuka kepada setiap calon yang telah dinyatakan lolos administrasi dan telah dipublikasikan. Fit and proper test dinilai penting untuk mengukur tingkat kualitas dan integritas masing-masing calon, agar terpenuhi syarat negarawan yang memahami konstitusi dan ketatanegaraan sebagaimana telah digariskan oleh konstitusi.

 

(Nay/Amr/M-2)

Ketua MA Bagir Manan, menyatakan saat ini MA tengah menyaring nama-nama untuk duduk sebagai hakim konstitusi. Sesuai bunyi pasal 24 C ayat 3 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing  tiga orang oleh MA, tiga  oleh DPR dan dan tiga oleh Presiden.

 

Menurut Bagir, ada dua kriteria calon hakim konstitusi dari MA. Pertama, adalah hakim yang senior. Karena itu, calon minimal harus merupakan ketua Pengadilan Tinggi. "Maksimalnya adalah ketua MA," seloroh Bagir.

 

Kriteria lain, calon harus merupakan hakim yang baik, bukan hakim yang mempunyai berbagai macam persoalan. Kriteria baik ini menurut Bagir merupakan kriteria yang paling penting. Bagir juga mengatakan calon tidak harus berasal dari lingkungan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

 

Menurut Bagir, sepanjang ketentuan dalam RUU Mahkamah Konstitusi, MA hanya perlu mengirimkan tiga nama calon hakim, tanpa perlu melakukan fit and propers test atau mekanisme seleksi lainnya.

Tags: