Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, majelis hakim agung sudah memutuskan sengketa arbitrase antara PT Krakatau Steel dan International Piping Product Inc (IPP). MA membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, PN tersebut telah membatalkan putusan arbitrase yang mewajibkan Krakatau Steel membayar ke IPP. Belum ada konfirmasi dari majelis hakim agung yang menangani perkara ini.