Dubes Amerika Ingatkan Indonesia Pentingnya Revisi UU Money Laundering
Utama

Dubes Amerika Ingatkan Indonesia Pentingnya Revisi UU Money Laundering

Duta Besar Amerika, Ralph Boyce, dikabarkan menemui Gubernur Bank Indonesia berkaitan dengan semakin dekatnya batas akhir bagi Indonesia untuk menyelesaikan amandemen UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Bila tidak selesai tepat pada waktunya, Amerika mungkin akan memberlakukan Patriot Act yang dapat merugikan perekonomian Indonesia.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Dubes Amerika Ingatkan Indonesia Pentingnya Revisi UU <i>Money Laundering</i>
Hukumonline

Terdapat Lima Kelemahan

Yunus Husein menambahkan, sebelum dilakukan revisi terhadap UU TPPU, Indonesia masih berada dalam daftar Non Cooperative Countries and Teritories (NCCT's). Indonesia bersama dengan Myanmar dan Filipina adalah tiga negara di ASEAN--dari total sembilan negara—yang masuk dalam daftar NCCT's.

Bila Indonesia tetap berada dalam daftar NCCT's akan berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Pasalnya, setiap ada transaksi dengan pihak Indonesia, penyelesaiannya akan memakan  waktu yang lama. Karena, transaksi tersebut akan dianggap mencurigakan dan harus melalui proses pemeriksaan yang lebih seksama.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mencatat, setidaknya ada 26 item dalam UU TPPU yang akan diamandemen. Namun, ada lima hal penting yang menjadi perhatian dari FATF dan dianggap sebagai suatu kelemahan UU TPPU selama ini. Sejauh ini, dia merasa yakin amandemen UU TPPU akan selesai tepat waktu

Lima Kelemahan UU TPPU versi FATF

No.

Permasalahan

1.

UU TPPU tidak mencakup transaksi keuangan yang menggunakan dana hasil kejahatan atau tindak pidana sebagai transaksi keuangan mencurigakan

2.

Adanya batasan jumlah Rp500 juta untuk menggolongkan hasil kejahatan

3.

Belum adanya ketentuan yang mengatur larangan terhadap pembocoran informasi laporan transaksi mencurigakan

4.

Jangka waktu pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh penyedia jasa keuangan ke PPATK dianggap terlalu lama

5.

Belum adanya ketentuan mengenai bantuan timbal balik dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.

Implementasi Sama Pentingnya

Yunus Husein juga menekankan, meski nanti UU TPPU berhasil diamandemen sesuai waktu, tak menjamin implementasinya akan langsung efektif. Pasalnya, beberapa bagian penting dari undang-undang tersebur harus dijabarkan melalui peraturan pelaksanaan berbentuk Keppres.

'Hingga saat ini dua Keppres yang sangat penting, yaitu mengenai struktur organisasi dan penggunaan kewenangan PPATK, belum selesai dibahas di Sekretariat Negara,ungkap Yunus.

Hal serupa ditegaskan oleh Made Sadguna, Wakil Kepala PPATK. Menurutnya, sekalipun berhasil mengemandemen UU Anti Pencucian Uang, tidak otomatis Indonesia akan keluar dari NCCT's.

Filipina, pada bulan Maret lalu sudah mengamandemen undang-undangnya, tapi status mereka masih sama dengan kita karena PPATK-nya tidak berfungsi, Jadi, memang belum pasti kalau kita berhasil mengamandemen, akan dikeluarkan dari list tersebut,cetus Made.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR,  Hamdan Zoelva, memastikan bahwa DPR akan memprioritaskan amandemen UU TPPU. Kita akan prioritaskan untuk dibahas pada masa sidang yang sekarang dan mudah-mudahan pembahsannya selesai sebelum bulan Oktober,ujar Hamdan, yang ditemui hukumonline disela-sela fit and proper test calon Hakim Kontitusi di Gedung DPR. (Leo)

Financial Action Task Force (FATF) berharap Indonesia mampu menyelesaikan amandemen Undang-Undang No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebelum sidang pleno 1-3 Oktober 2003. Bila sampai batas waktu tersebut Indonesia belum meng-amandemen UU TPPU, FATF kemungkinan akan menjatuhkan sanksi (counter meassure) kepada Indonesia.

Pesan senada dikemukakan oleh Duta Besar Amerika, Ralph Boyce ketika menemui Gubernur Bank Indonesia, Burhanudin Abdullah, pada 6 Agustus lalu. Berdasarkan penuturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, Dubes Amerika juga menyampaikan pesan betapa pentingnya amandemen UU TPPU.

Bahkan, Amerika juga meminta agar disusun undang-undang khusus yang mengatur mengenai bantuan timbal balik (mutual legal assistance) dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Bila itu tidak dilakukan, kemungkinan Amerika akan memberlakukan Pasal 311 Patriot Act yang dapat merugikan perekonomian Indonesia.

Tags: