Ketua MA Tandatangani Perma Persaingan Usaha
Utama

Ketua MA Tandatangani Perma Persaingan Usaha

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU telah ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Perma ini akan jadi panduan bagi pihak yang akan mengajukan keberatan dan pengadilan dalam memutus perkara persaingan usaha

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Tandatangani Perma Persaingan Usaha
Hukumonline
Informasi telah ditandatanganinya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai Persaingan Usaha, peroleh dari Susanti Adi Nugroho, Kepala Puslitbang Mahkamah Agung. Perma tersebut ditandatangani Pak Bagir tanggal 11 kemarin, ungkap Susanti.

KPPU Menjadi Pihak

Berdasarkan catatan hukumonline saat mengikuti perkara keberatan Indomobil di PN Jakpus beberapa waktu lalu, istilah keberatan terhadap putusan KPPU yang diajukan ke pengadilan, sudah menjadi satu poin permasalahan. Kemudian, persoalan apakah KPPU bertindak selaku pihak dalam proses keberatan juga belum jelas.

Dalam Perma yang diberi judul Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, MA berusaha memberikan jawaban terhadap permasalahan saat ada pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan. Berdasarkan informasi yang hukumonline, draf Perma ini memang sempat mengalami perubahan. Ada beberapa poin di draf awal yang diperbaiki oleh Bagir Manan.

Beberapa Poin Penting Yang Diatur Dalam Perma

No.

Permasalahan

 

Pengaturan Dalam Perma

 

Status KPPU di Pengadilan

KPPU merupakan pihak dalam hal diajukan keberatan terhadap putusan KPPU

 

Sifat Putusan KPPU

Putusan KPPU tidak termasuk sebagai keputusan Tata Usaha Negara

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha untuk putusan yang sama tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis ke MA untuk menunjuk salah satu Pengadilan Negeri yang akan memeriksa perkara tersebut

 

Tata Cara Pemeriksaan Keberatan

● Pemeriksaan keberatan dilakukan berdasarkan putusan dan berkas perkara yang diserahkan oleh KPPU

● Apabila Majelis berpendapat perlu pemeriksaan tambahan, melalui putusan sela, perkara dikembalikan ke KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan

Sumber: Draf Terakhir Perma Persaingan Usaha, Pusat Data hukumonline

Direktur Komunikasi KPPU, Murman Budijanto, ketika dihubungi hukumonline, mengatakan belum memperoleh informasi mengenai Perma mengenai Persaingan Usaha yang telah ditandatangani oleh Bagir. Murman berjanji akan segera mengecek informasi tersebut ke MA.

hukumonline

Hanya saja, menurut Susanti, saat ini Perma yang telah ditandatangani Bagir Manan belum dijadikan dalam format layaknya suatu peraturan perundang-undangan. Kalau nanti sudah dijadikan format kertas yang ada gambar burung Garuda, baru akan diedarkan ke seluruh Indonesia. Rencananya Senin ini, papar Susanti.

Ketika dikonfirmasi oleh hukumonline Kamis siang (14/08), Bagir Manan membenarkan bahwa ia memang telah menandatangani Perma tersebut. "Saya sudah tanda tangani kemarin," katanya.

Dengan adanya Perma ini, permasalahan yang muncul seputar pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU, diharapkan dapat teratasi. Sebelum ini, telah terjadi polemik hukum pada kasus Indomobil, sehubungan dengan pengajuan keberatan  delapan pelaku usaha yang dihukum oleh KPPU.

Tags: