Komisi II Tetapkan Jimly, Palguna dan Rustandi Sebagai Calon Hakim MK
Pemilihan Hakim Konstitusi

Komisi II Tetapkan Jimly, Palguna dan Rustandi Sebagai Calon Hakim MK

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya menuntaskan pelaksanaan uji kelayakan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dari total 12 kandidat yang mengikuti uji kelayakan, Komisi II berhasil memilih tiga nama

Oleh:
Tri/Amr
Bacaan 2 Menit
Komisi II Tetapkan Jimly, Palguna dan Rustandi Sebagai Calon Hakim MK
Hukumonline

 

Mengenai Achmad Rustandi, yang juga terpilih menjadi calon hakim MK, Firmasyah mengatakan bahwa sejauh ini belum diketahui seberapa jauh pemahanan Rustandi terhadap konstitusi dan ketatanegaraan. Bahkan dari hasil pemantaun KRHN, Rustandi termasuk calon yang tidak layak menjadi hakim konstitusi.

 

Bagaimana dengan I Dewa Gede Palguna? Firmasyah mengaku belum mengetahui terlalu jauh mengenai profil yang bersangkutan. Namun melihat pengalaman beliau yang pernah menjadi anggota PAH I MPR, cukuplah bagi Palguna memahami konstitusi.

 

Secara keseluruhan dari ketiga hakim MK yang diajukan DPR, hanya Jimly dan Palguna yang memiliki kemampuan. Kalau dilihat secara keseluruhan dari proses pemilihan tersebut belum bisa dikatakan non-partisan itu dijamin sejak awal, ujar Firman.

 

Hal ini bisa dilihat dari terpilihanya Rustandi yang mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri, dan Palguna dari Fraksi PDI-P. Hanya Jimly yang sejak awal didukung oleh berbagai fraksi, dan itu sudah cukup objektif terhadap pemilihan Jimly sebagai hakim konstitusi. Sehingga kalau dilihat qualifikasi dan non-partisan  hanya Jimly yang memuhi, ujar Firmansyah.

 

Apa yang dikatakan Firmansyah tampaknya memang berdasar. Pasalnya, kalau dilihat dari perolehan suara masing-masing kandidat, terdapat calon yang sebetulnya berkualitas namun perolehan suaranya kecil. Sebaliknya, calon yang dalam proses uji kelayakan berkualitas jelek mendapatkan suara lebih banyak.

 

Misalnya, Prof. Dahlan Thaib dan Prof. Eko Sugitario. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, keduanya boleh dikatakan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan anggota Dewan dengan baik. Berdasarkan catatan hukumonline, jawaban mereka sesuai dengan latar keilmuan keduanya sebagai ahli hukum tata negara dan konstitusi

Ketiga nama itu adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Achmad Rustandi dan I Dewa Gede Palguna. Selanjutnya ketiga calon hakim MK tersebut akan diteruskan Komisi II  kepada pimpinan DPR. Ketiga nama tadi otomatis akan diajukan sebagai hakim MK usulan dari DPR. Kami sudah menuntaskan pelaksanaan uji kelayakan, dan memilih ketiga nama tersebut, papar Ketua Komisi II, Teras Narang.

 

Jimly, Palguna dan Rustandi terpilih setelah 49 dari 62 anggota Komisi II melakukan pemungutan suara atau voting atas 12 calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan di DPR. Prof. Jimly mendapat dukungan terbesar, dengan dukungan 39 suara, disusul  Achmad Rustandi dengan 26 suara dan I Dewa Gede Palguna dengan 22 suara.

 

Dalam proses voting  itu, masing-masing anggota Komisi II memilih tiga nama dan kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara. Selanjutnya, tiga nama calon hakim MK yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi calon hakim MK yang diajukan DPR.

 

 

Tabel: Perolehan Suara Para Calon Hakim MK

 

No

Nama Kandidat

Lahir

Pekerjaan

Jumlah suara

1.

Prof. Jimly Asshiddiqie

17 April 1956

Guru Besar HTN UI

37 suara

2.

Achmad Rustandi

1 Maret 1941

Mantan Anggota DPR-RI

26 suara

3.

I Dewa Gede Palguna

24 Desember 1961

Anggota MPR-RI

22 suara

4.

Dahlan Thaib

15 Agustus 1951

Guru Besar HTN UII

18 suara

5.

Harun Kamil

12 Oktober 1943

Anggota MPR-RI

15 suara

6.

Fajrul Falaakh

17 April 1959

Anggota Komisi Hukum Nasional

10 suara

7.

Ali Hardi Kiaidemak

26 September 1941

Anggota DPR-RI

6 suara

8.

Edith Nababan

13 Juli 1937

Mantan Hakim Agung

5 suara

9.

Benyamin Mangkudilaga

30 September 1937

Mantan Hakim Agung

2 suara

10.

Soebagyo

18 November 1940

Dekan FH Usahid

1 suara

11.

I Dewa Gede Atmadja

11 Juni 1956

Guru Besar HTN Udayana

1 suara

12.

Eko Sugitario

19 Desember 1948

Guru Besar HTN Ubaya

0 suara

 

Sumber : Komisi II DPR

 

 

Hanya Jimly yang berkemampuan

Menanggapi terpilihnya ketiga nama hakim MK dari DPR, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin menilai bahwa tidak terelakan lagi bahwa ketiga hakim MK yang terpilih atas dukungan fraksi yang ada di DPR, khususnya Komisi II. Kalau dari profil hakim MK yang terpilih, saya hanya melihat hanya Prof. Jimly memang cukup pantas menjadi hakim konstitusi, ucapnya.

Tags: