Mengenai Achmad Rustandi, yang juga terpilih menjadi calon hakim MK, Firmasyah mengatakan bahwa sejauh ini belum diketahui seberapa jauh pemahanan Rustandi terhadap konstitusi dan ketatanegaraan. Bahkan dari hasil pemantaun KRHN, Rustandi termasuk calon yang tidak layak menjadi hakim konstitusi.
Bagaimana dengan I Dewa Gede Palguna? Firmasyah mengaku belum mengetahui terlalu jauh mengenai profil yang bersangkutan. Namun melihat pengalaman beliau yang pernah menjadi anggota PAH I MPR, cukuplah bagi Palguna memahami konstitusi.
Secara keseluruhan dari ketiga hakim MK yang diajukan DPR, hanya Jimly dan Palguna yang memiliki kemampuan. Kalau dilihat secara keseluruhan dari proses pemilihan tersebut belum bisa dikatakan non-partisan itu dijamin sejak awal, ujar Firman.
Hal ini bisa dilihat dari terpilihanya Rustandi yang mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri, dan Palguna dari Fraksi PDI-P. Hanya Jimly yang sejak awal didukung oleh berbagai fraksi, dan itu sudah cukup objektif terhadap pemilihan Jimly sebagai hakim konstitusi. Sehingga kalau dilihat qualifikasi dan non-partisan hanya Jimly yang memuhi, ujar Firmansyah.
Apa yang dikatakan Firmansyah tampaknya memang berdasar. Pasalnya, kalau dilihat dari perolehan suara masing-masing kandidat, terdapat calon yang sebetulnya berkualitas namun perolehan suaranya kecil. Sebaliknya, calon yang dalam proses uji kelayakan berkualitas jelek mendapatkan suara lebih banyak.
Misalnya, Prof. Dahlan Thaib dan Prof. Eko Sugitario. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, keduanya boleh dikatakan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan anggota Dewan dengan baik. Berdasarkan catatan hukumonline, jawaban mereka sesuai dengan latar keilmuan keduanya sebagai ahli hukum tata negara dan konstitusi
Ketiga nama itu adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Achmad Rustandi dan I Dewa Gede Palguna. Selanjutnya ketiga calon hakim MK tersebut akan diteruskan Komisi II kepada pimpinan DPR. Ketiga nama tadi otomatis akan diajukan sebagai hakim MK usulan dari DPR. Kami sudah menuntaskan pelaksanaan uji kelayakan, dan memilih ketiga nama tersebut, papar Ketua Komisi II, Teras Narang.
Jimly, Palguna dan Rustandi terpilih setelah 49 dari 62 anggota Komisi II melakukan pemungutan suara atau voting atas 12 calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan di DPR. Prof. Jimly mendapat dukungan terbesar, dengan dukungan 39 suara, disusul Achmad Rustandi dengan 26 suara dan I Dewa Gede Palguna dengan 22 suara.
Dalam proses voting itu, masing-masing anggota Komisi II memilih tiga nama dan kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara. Selanjutnya, tiga nama calon hakim MK yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi calon hakim MK yang diajukan DPR.
Tabel: Perolehan Suara Para Calon Hakim MK
No | Nama Kandidat | Lahir | Pekerjaan | Jumlah suara |
1. | Prof. Jimly Asshiddiqie | 17 April 1956 | Guru Besar HTN UI | 37 suara |
2. | Achmad Rustandi | 1 Maret 1941 | Mantan Anggota DPR-RI | 26 suara |
3. | I Dewa Gede Palguna | 24 Desember 1961 | Anggota MPR-RI | 22 suara |
4. | Dahlan Thaib | 15 Agustus 1951 | Guru Besar HTN UII | 18 suara |
5. | Harun Kamil | 12 Oktober 1943 | Anggota MPR-RI | 15 suara |
6. | Fajrul Falaakh | 17 April 1959 | Anggota Komisi Hukum Nasional | 10 suara |
7. | Ali Hardi Kiaidemak | 26 September 1941 | Anggota DPR-RI | 6 suara |
8. | Edith Nababan | 13 Juli 1937 | Mantan Hakim Agung | 5 suara |
9. | Benyamin Mangkudilaga | 30 September 1937 | Mantan Hakim Agung | 2 suara |
10. | Soebagyo | 18 November 1940 | Dekan FH Usahid | 1 suara |
11. | I Dewa Gede Atmadja | 11 Juni 1956 | Guru Besar HTN Udayana | 1 suara |
12. | Eko Sugitario | 19 Desember 1948 | Guru Besar HTN Ubaya | 0 suara |
Sumber : Komisi II DPR
Hanya Jimly yang berkemampuan
Menanggapi terpilihnya ketiga nama hakim MK dari DPR, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin menilai bahwa tidak terelakan lagi bahwa ketiga hakim MK yang terpilih atas dukungan fraksi yang ada di DPR, khususnya Komisi II. Kalau dari profil hakim MK yang terpilih, saya hanya melihat hanya Prof. Jimly memang cukup pantas menjadi hakim konstitusi, ucapnya.