Indonesian Airlines Terhindar dari Pailit
Utama

Indonesian Airlines Terhindar dari Pailit

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap Indonesian Airlines. Utang yang dijadikan dasar permohonan pailit belum jatuh tempo.

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Indonesian Airlines Terhindar dari Pailit
Hukumonline
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (15/08), Majelis Pengadilan Niaga menyatakan menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap PT Indonesian Airlines Avipatria.

Tak Puas

M. Luthfie Hakim, yang menjadi kuasa hukum dari 10 kreditur, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap putusan ini. Ia mempersoalkan pertimbangan majelis yang menyebutkan barter tiket adalah bagian dari pembayaran utang.

Padahal jelas dalam adendum, bahwa uang penjualan tiket harus dikirim ke rekening Indonesian Airlines. Itu bukan pembayaran,cetus M. Luthfie.

Menurutnya, bukti-bukti yang ia ajukan ke persidangan  sebenarnya telah cukup untuk membuktikan bahwa adendum mengenai penjualan tiket, bukanlah bagian dari pembayaran. Adendum itu, hanya menambahkan adanya perjanjian penjualan tiket.

Sementara, kuasa hukum Indonesian Airlines, Fauzan, menyatakan sependapat dengan putusan majelis. Ia bahkan mengungkapkan, uang pembayaran tiket yang seharusnya masuk ke rekening Indonesian Airlines, nyatanya lmalah ditahan oleh 10 kreditur tersebut.

Bagi Indonesian Airlines, ini adalah kali kedua mereka dimohonkan pailit. Sebelumnya, pada Maret lalu, maskapai penerbangan domestik ini juga menuai masalah yang sama. Ketika itu, mereka harus menghadapi permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan biro iklan. Namun, permohonan pailit tersebut akhirnya dicabut karena telah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Permohonan pailit tersebut diajukan oleh 10 kreditur, yang kesemuanya adalah badan hukum yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji dan umroh. Diantaranya, PT Rekkamandiri Sejahtera Travelindo, PT Gema Shafa Marwa dan PT Safir Amal Imani.

Ke-10 perusahaan tersebut mendalilkan, Indonesian Airlines harus membayar utangnya ke mereka senilai Rp7,7 miliar, dengan cara mencicil, mulai dari 26 Maret sampai 26 September 2003. Nyatanya, Indonesian Airlines tidak berhasil memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis mengemukakan bahwa utang Indonesian Airlines belum jatuh tempo. Karena, Majelis menemukan bukti, ada adendum perjanjian mengenai pembayaran utang Indonesian Airlines. Dimana, Indonesian Airlines menyerahkan 9.963 tiket untuk dijual oleh ke-10 kreditur tersebut, sebagai bagian dari pembayaran kewajibannya.

Pada 29 maret 2003, antara Pemohon dan Termohon, telah disepakati pembayaran utang melalui barter tiket,demikian salah satu pertimbangan Majelis Pengadilan Niaga yang diketuai oleh Erwin Mangatas Malau. Karena tidak terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo, permohonan pailit ke-10 kreditur Indonesian Airlines ditolak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: