Dalam pernyataan sikapnya, LeIP menyatakan kekecewaannya atas keseluruhan proses rekrutmen yang terburu-buru dan dipaksakan. Lebih khusus lagi, LeIP menyatakan kecewa atas proses rekrutmen yang berlangsung di MA yang tertutup dan tidak akuntabel.
Rifqi menilai bahwa proses rekrutmen hakim konstitusi di MA bertentangan dengan pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal 19 dikatakan bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Sedangkan, penjelasan pasal 19 mengatakan bahwa calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan atas calon.
Sumpah dan janji
Rencananya, Sabtu (16/8), Presiden Megawati akan melantik sembilan hakim konstitusi tersebut. UUD 1945 mensyaratkan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah harus terbentuk pada 17 Agustus 2003.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Sedangkan, pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa (2) pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan Presiden.
Sumpah Hakim Konstitusi | Janji Hakim Konstitusi |
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa | Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa
|
Sesuai bunyi pasal 22 UU Mahkamah Konstitusi, masa jabatan hakim konstitusi adalah selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dari tiga calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden, terdapat satu nama yang merupakan pilihan presiden sendiri, yaitu Haryono. Pasalnya, Haryono tidak termasuk calon yang diusulkan oleh tiga pejabat negara yang ditunjuk sebagai tim seleksi oleh presiden, yaitu Menkeh dan HAM, Menko Polkam dan Jaksa Agung. Haryono juga tidak termasuk diantara calon yang diusulkan oleh masyarakat.
Sebelumnya, anggota MPR utusan daerah ini ditunjuk juga sebagai calon yang diusulkan oleh DPR. Namun Haryono diminta mengundurkan diri oleh fraksi yang mencalonkannya karena, menurut kabar, ia akan dicalonkan oleh presiden.
Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Akbar Tanjung, pada Jumat (15/08), mengesahkan tiga orang calon hakim konstitusi yang sehari sebelumnya ditetapkan oleh Komisi II. Dengan demikian, Prof. Jimly Asshiddiqie, Achmad Rustandi dan I Dewa Gede Palguna, secara resmi ditetapkan sebagai calon hakim konstitusi dari DPR.
Di tempat terpisah, Presiden yang diwakili oleh Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra juga telah menetapkan tiga nama calon hakim konstitusi. Ketiga calon hakim konstitusi pilihan Presiden itu adalah Prof. H.A.S. Natabaya, Prof. Muktie Fadjar, dan Dr. Haryono.
Sebelumnya, pihak Mahkamah Agung juga telah menunjuk tiga orang hakim untuk menjadi calon hakim konstitusi. Mereka adalah Prof. Laica Marzuki, Sudarsono, dan Muarar Siahaan. Laica adalah hakim agung MA, sedangkan dua nama terakhir masing-masing Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jawa Timur dan Ketua Pengadilan Tinggi TUN Bengkulu.
Berikut daftar selengkapnya sembilan calon hakim konstitusi yang ditunjuk oleh ketiga lembaga di atas:
No | Nama | Profesi/pekerjaan | Pengusul |
1 | Prof. Jimly Asshiddiqie | Guru Besar HTN Universitas Indonesia | DPR |
2 | Achmad Rustandi | Mantan anggota DPR-RI | DPR |
3 | I Dewa Gede Palguna | Mantan anggota MPR-RI | DPR |
4 | Prof. Laica Marzuki | Hakim Agung | MA |
5 | Sudarsono | Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Timur | MA |
6 | Muarar Siahaan | Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu | MA |
7 | Prof. H.A.S. Natabaya | Staf Khusus Menteri Kehakiman dan HAM RI | Presiden |
8 | Prof. Muktie Fadjar | Guru Besar Brawijaya Malang | Presiden |
9 | Dr. Haryono | Anggota MPR-RI utusan daerah | Presiden |
Sumber: Pusat Data Hukumonline
Keraguan
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepensi Peradilan (LeIP) Rifqi Syarief Assegaf menyatakan bahwa ia ragu kesembilan hakim konstitusi yang terpilih adalah hakim-hakim yang berintegritas dan berkualitas. Pasalnya, menurut Rifqi, karena waktu yang sempit sehingga proses seleksi terkesan terlalu dipaksakan.