DPR mentargetkan penyelesaian 30 Rancangan Undang-Undang (RUU) selama 1,5 bulan masa persidangan I tahun 2003-2004. Sebagian dari RUU yang akan dibahas adalah revisi UU yang sudah disahkan. Di antara yang ditargetkan adalah revisi UU Anti Terorisme dan UU Money Laundering. Melihat jangka waktunya yang singkat, banyak pihak pesimis DPR bisa mencapai target tersebut.