Dosen Fakultas Hukum Malas, Mahasiswa Merana
Fokus

Dosen Fakultas Hukum Malas, Mahasiswa Merana

Banyak mahasiswa FH yang merana dan tidak mendapatkan bekal ilmu yang cukup. Penyebabnya, dosen yang malas datang ke kampus dan fasilitas yang terbatas.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Dosen Fakultas Hukum Malas, Mahasiswa Merana
Hukumonline

Raut wajah Budi -bukan nama sebenarnya- mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) angkatan 2000, terlihat panik sekaligus bersemangat ketika mengikuti pelatihan mengenai hukum kepailitan yang diadakan oleh sebuah lembaga penelitian di Jakarta. Dalam pelatihan itu, dijelaskan dasar-dasar dalam UU Kepailitan.

Kepanikan Budi bukan tanpa alasan. Usai pelatihan, Budi menyatakan ia telah lulus kuliah hukum kepailitan di kampusnya dan mendapatkan nilai B. Namun dalam pelatihan itu, ia tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar, seperti apa yang menjadi sebab sebuah perusahaan bisa dipailitkan. Ia merasa seperti baru memasuki dunia baru yang belum pernah dijamahnya.

Menurut Budi, selama ia mengambil mata kuliah tersebut, si dosen sangat sering tidak masuk. Celakanya ketika masuk, ia tidak mengajarkan materi perkuliahan, melainkan bicara 'ngalor-ngidul' ke sana kemari, tidak jelas ujung pangkalnya. Ujian dilakukan secara open book. Apa yang dilakukan oleh Budi hanya melihat pertanyaan, melihat daftar isi, dan kemudian menyalin isi buku ke kertas ujian.

Walau UU Kepailitan sudah berlaku sejak tahun 1998, ternyata pertanyaan pada saat ujian tengah semester dan akhir semester justru mengenai failissement, peraturan kepailitan pada zaman Hindia Belanda. Saat ujian akhir, hanya satu soal yang menanyakan mengenai UU Kepailitan. Pendapat Budi ini diamini oleh Dani, sesama mahasiswa FHUI angkatan 2000. "Kami nggak tahu, kami blank sama sekali tentang mata kuliah itu," cetus Budi.

Dari beberapa mahasiswa FHUI, FH Universitas Trisakti (Usakti) dan FH Unika Atmajaya yang diwawancarai oleh hukumonline, yang mereka sampaikan masih berupa keluhan klasik yang sudah dikeluhkan mahasiswa sejak dulu. Kemalasan dosen untuk mengajar misalnya, masih menduduki peringkat pertama dalam keluhan terhadap pendidikan di fakultas hukum.

Coba simak pengakuan Kapra, mahasiswa FH Usakti angkatan 2001. Kapra yang mengambil program kekhususan hukum bisnis tentu saja wajib mengambil mata kuliah hukum dagang. Tapi ternyata dari 14 kali pertemuan dalam mata kuliah itu, sang dosen hanya masuk tiga kali. "Itu pun ia tidak bisa dikatakan mengajar, melainkan hanya menceritakan pengalamannya dan bicara melantur," ungkap Kapra. Yang menarik, dosen Kapra itu ternyata adalah orang yang sama dengan dosen kepailitan Budi.

Untunglah tidak semua dosen separah bapak dosen Fulan, kita sebut saja begitu, tersebut. Walau banyak dosen yang sering tidak datang mengajar, frekuensinya tidak separah Fulan. Kapra menyatakan dari 14 kali pertemuan, biasanya dosen tidak masuk sekitar 5, 6, sampai 7 kali.

Tags: