Consumer Protection (CP), lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang advokasi konsumen berencana mengajukan gugatan class action terhadap para pengelola parkir swasta. Perbuatan pengelola yang menaikkan tarif parkir secara sepihak pada bulan Juni, dinilai telah merugikan konsumen.
"Gugatan class action akan diajukan kepada pengelola Secure Parking, City Parking, Sun Parking dan pengelola gedung terhitung mulai Senin depan," ujar Irwan Sukatmawijaya, Komite Eksekutif Consumer Protection, di Jakarta, Kamis (31/07).
Langkah tersebut ditempuh CP sehubungan dengan tindakan para pengelola jasa perparkiran yang masih melanjutkan tindakan sepihak menaikkan tarif parkir. Meskipun sekilas, para pengelola sudah menurunkan tarif parkir, nyatanya konsumen masih dibebani pajak.
Gugatan terhadap pengelola jasa parkir bukan kali ini saja diutarakan. Bahkan satu berkas gugatan terhadap Secure Parking (PT Securindo Packatama) sudah dimasukkan ke PN Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana Selasa lalu, Secure Parking tidak menghadiri sidang.
Menurut Irwan, pihaknya ingin agar para pengelola perparkiran mengembalikan selisih kenaikan pembebanan pajak parkir semenjak kenaikan pada 9 Juni 2003. Total selisih kenaikan itu dimasukkan ke kas negara cq. Pemda DKI untuk selanjutnya diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu dan kaum marjinal.
Selain itu, CP juga menghimbau agar Pemda DKI memberikan sanksi tegas bagi setiap pengelola parkir swasta yang melakukan pelanggaran dengan menaikkan tarif secara sepihak.
Dukungan atas rencana gugatan itu juga datang dari Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Jakarta. Gugatan semacam itu, katanya, layak dilakukan karena tindakan para pengelola parkir sudah kelewatan. Buktinya, mereka berani mengangkangi Perda DKI Jakarta.
Pajak Parkir
Berdasarkan investigasi yang dilakukan (CP), Secure Parking diduga merupakan salah satu pengelola parkir swasta yang telah sengaja menaikkan tarif parkir secara sepihak. Kenaikkannya berkisar antara Rp. 500 sampai Rp. 1.500 per jam. Kebijakan menaikkan tarif parkir ini dilakukan secara sepihak tanpa izin Gubernur.
Padahal, dalam pasal 30 ayat 1 Perda No. 5 tahun 1999 tentang Perparkiran mensyaratkan, setiap kenaikan tarif biaya parkir harus seizin Gubernur Kepala Daerah.
Kenaikan tarif biaya parkir tersebut secara sepihak menimbulkan kecaman konsumen. Atas reaksi negatif konsumen tersebut, pelaku usaha perparkiran tetap menaikkan tarif parkir dengan menerapkan pembebanan pajak 20% kepada konsumen semenjak 11 Juli 2003.
"Telah terjadi distorsi informasi atas Perda No. 6 tahun 2002, pajak parkir seharusnya dibebankan kepada wajib pajak bukan subjek pajak" ujar Irwan.
Menurut Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir, pajak parkir seharusnya dibebankan kepada orang pribadi atau badan usaha yang melakukan penyelenggaraan perparkiran sebagai wajib pajak. Tetapi, pajak parkir ternyata dibebankan kepada konsumen.
Perbuatan pelaku usaha perpakiran lainnya yang merugikan konsumen adalah penerapan klausula
Sedangkan pasal 36 butir 2 Perda No. 5 tahun 1999 menyebutkan "Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada didalam kendaraan selama berada di petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir". Artinya, pasal di Perda tersebut bertentangan dengan UU No. 8 tahun 1999.