Kejaksaan Agung Kembali Cekal Nurdin Halid
Utama

Kejaksaan Agung Kembali Cekal Nurdin Halid

Kabar yang menyatakan kasus Nurdin Halid bakal dihentikan penyidikannya dibantah pihak kejaksaan. Buktinya, sejak pekan lalu, anggota DPR dari Partai Golkar itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung Kembali Cekal Nurdin Halid
Hukumonline

Informasi tentang pencegahan itu baru terungkap Jum'at (22/08), padahal surat permohonan pencegahan dari Kejaksaan Agung sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi pada 12 Agustus lalu. Saat pertemuan dengan sejumlah wartawan sehari sebelumnya, Jampidsus Sudono Iswahyudi juga tidak menyinggung masalah itu sama sekali. Direktur Penyidikan Untung Udji Santoso pun hanya mengatakan bahwa kasus Nurdin Halid masih terus ditindaklanjuti.

 

Nyatanya, Kejaksaan sudah mengajukan permohonan cegah. Saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Muhammad Yamin selaku jaksa kasus Nurdin membenarkan langkah hukum pencegahan itu.

 

Konfirmasi yang senada juga diperoleh dari Kahumas Ditjen Imigrasi, Ade Endang Dahlan. Cuma, kata Ade, pihak Imigrasi hanya menindaklanjuti permohonan kejaksaan. "Memang benar sudah ada surat permohonan cegah, dan Ditjen Imigrasi sudah menindaklanjuti langsung pada 15 Agustus lalu," ujarnya.

 

Tindak lanjut yang dimaksud Ade adalah mengeluarkan surat cegah dan memberitahukan kepada seluruh kantor dan pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia. Identitas tercegah sudah disebarkan ke sarana-sarana imigrasi yang ada.

 

Nurdin Halid dicegah bepergian ke luar negeri selama satu tahun terhitung mulai  12 Agustus 2003.

 

Sewaktu diperiksa di Kejaksaan, sebenarnya kabar soal pencegahan Nurdin sudah beredar. Namun saat itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Muljohardjo membantahnya. Belakangan, cekal itu benar-benar dilakukan.

 

Sebenarnya, pencekalan Nurdin ini merupakan yang keduakalinya. Sebagaimana dilaporkan Kompas (14/01/2002), kejaksaan mengeluarkan surat pencegahan selama setahun yang mulai berlaku 11 Januari 2002. Saat itu, kuasa hukum Nurdin, Irianto Andi Baso sempat mengajukan keberatan atas status cegah kliennya.  

 

Tidak spesifik

Ade Endang Dahlan enggan menunjukkan salinan keputusan pencegahan Nurdin. Jadi, belum jelas Nurdin dicegah dalam kapasitas dan kasus apa. "Hanya disebut adanya tindak pidana," katanya.

 

Selama ini, Nurdin Halid tercatat sebagai tersangka kasus penggunaan dana kredit likuiditas Bank Indonesia oleh Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang diketuai oleh Nurdin Halid. KDI diduga menggunakan dana KLBI untuk membiayai penyaluran minyak goreng. 

 

Mulanya, hasil Rakor Ekuin pada 17 September 1998 memberikan kewenangan kepada KDI untuk menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng. Dananya dipinjam dari Bulog sebesar Rp242 miliar. Kemudian, pada tahun yang sama, KDI menyetorkan dana sebesar Rp114 miliar ke Bulog. Tetapi sebagian dana itu diduga dipakai untuk membeli berbagai komoditas tanpa seizin Bulog.

 

Kasus ini sudah lebih dari tiga tahun menumpuk di kejaksaan dan jaksa penyidiknya pun sudah berganti-ganti, termasuk Lukman Bachmid yang kini sudah pensiun.

 

Kasus KDI ini dibongkar lagi ketika (alm) Baharuddin Lopa diangkat menjadi Jaksa Agung. Lopa membuka kasus Nurdin bersama-sama dengan kasus Akbar Tanjung dan Arifin Panigoro.

 

Rahardi Ramelan sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada November 2001. Saat itu, Rahardi diperiksa dalam kapasitasnya selaku mantan Menperindag/Kabulog. Dalam kesaksiannya, Rahardi menyatakan bahwa tidak ada pertanggungjawaban tertulis soal penggunaan dana sebesar Rp 168 miliar itu. Rahardi juga menegaskan bahwa KDI ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah.
Tags: