Terhitung mulai 7 September mendatang, tempat publik seperti hotel dan pusat perbelanjaan diharuskan memiliki pengamanan standar untuk mencegah serangan teroris. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, pihaknya akan mengumumkan tempat-tempat yang tidak memiliki pengamanan standar kepada publik, sehingga publik dapat menilai apakah tempat tersebut aman untuk dikunjungi atau tidak.