24 Anggota DPR Resmi Ajukan RUU Antipornografi
Utama

24 Anggota DPR Resmi Ajukan RUU Antipornografi

Setelah lama dinanti-nanti, akhirnya RUU tentang Antipornografi diajukan ke DPR. Salah satu hal yang paling penting dalam RUU ini adalah dirumuskannya definisi pornografi.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
24 Anggota DPR Resmi Ajukan RUU Antipornografi
Hukumonline

 

Definisi pornografi

RUU yang terdiri dari 14 bab dan 36 pasal ini mengatur berbagai hal mulai dari definisi pornografi, pengecualian pornografi, perizinan, serta sanksi pidana. RUU juga memperkenalkan lembaga Badan Anti Pornografi Nasional (BAPN) yang bersifat independen dan berkedudukan di Ibukota Negara RI.

 

Definisi pornografi menurut pasal 1 angka 1 RUU Antipornografi adalah adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks, kecabulan, dan/atau erotika.

 

Pada draf sebelumnya, RUU mendefinisikan pornografi sebagai hasil karya manusia berupa gambar, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film dan/atau suara manusia yang dengan sengaja atau terkesan sengaja diciptakan yang diduga dapat menimbulkan rangsangan nafsu seksual.

 

Dalam RUU juga dijabarkan apa yang dimaksud dengan barang pornografi dan jasa pornografi. Barang pornografi adalah buku, suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, seperti  Video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset, yang materinya mengandung sifat pornografi.

 

Sedangkan, yang masuk ke dalam pengertian jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang dapat diperoleh antara lain melalui saluran telepon, televisi kabel, internet, dan alat komunikasi elektronik lainnya dengan cara pesanan atau berlangganan, serta layanan pornografi berupa barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa.

 

Namun, RUU mengecualikan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. Pemerintah juga berwenang untuk memberikan izin kepada setiap orang untuk mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan tersebut.

 

Muhaimin mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya, RUU Antipornografi akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Sebelum membahasnya lebih lanjut bersama pemerintah, fraksi-fraksi di DPR akan memberikan tanggapan atas RUU Antipornografi. DPR akan menentukan apakah RUU tersebut disetujui sebagai RUU usul Inisiatif DPR.

Belakangan ini, masalah pornografi menjadi isu yang hangat di masyarakat, seiring dengan maraknya peredaran VCD porno maupun berbagai media yang menyuguhkan pornografi sebagai menu utamanya. Merajalelanya pornografi dianggap menjadi penyebab tingginya kasus-kasus perzinaan, perkosaan, dan pelacuran yang secara langsung maupun tak langsung merusak nilai budaya, agama dan moral bangsa.

 

Didasarkan pada pemikiran tersebut, sebanyak 24 anggota DPR dari berbagai fraksi mengajukan RUU tentang Antipornografi yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. Usul Inisiatif Baleg mengenai RUU Antipornografi tersebut telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (21/08).

 

Dalam penjelasannya, para pengusul menyebutkan bahwa peraturan perundang-undangan menyangkut pornografi yang ada saat ini memiliki sejumlah kekurangan dan kelemahan. Hal itu sering menyebabkan terjadinya perbedaan interpretasi mengenai pornografi, sehingga kasus-kasus tindak pelanggaran banyak yang justeru menimbulkan permasalahan baru di masyarakat.

 

Selain itu, para pengusul juga memandang bahwa sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap tindak pelanggaran itu oleh banyak kalangan dinilai terlalu ringan. Akhirnya, para pelaku tidak menjadi jera, dan mengulang kembali perbuatannya.

Tags: