BEJ dan Bapepam Berbeda Pendapat Soal Pembagian Dividen
Utama

BEJ dan Bapepam Berbeda Pendapat Soal Pembagian Dividen

PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mempunyai pendapat yang berbeda mengenai pembagian dividen oleh perusahaan publik (emiten). BEJ mensyaratkan bahwa untuk membagikan dividen, emiten harus bersaldo positif. Sementara Bapepam memperbolehkan emiten bersaldo negatif membagikan dividen.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
BEJ dan Bapepam Berbeda Pendapat Soal Pembagian Dividen
Hukumonline

 

Artinya, surat Bapepam, lanjut Yose, tetap melihat bahwa hanya emiten yang memiliki total ekuitas positif yang bisa memberikan dividen. Meski begitu, Yose menandaskan bahwa BEJ akan melakukan pengkajian terlebih dahulu atas surat Bapepam.

 

Batal demi hukum

Berkaitan dengan diperbolehkannya emiten bersaldo laba negatif memberikan dividen, Pengamat Hukum Ekonomi, Fred B.G Tumbuan, dalam sebuah seminar yang digelar organisasi advokat di Jakarta beberapa waktu lalu, menyatakan menentang kebijakan seperti itu. Dalam makalahnya di seminar tersebut, Fred mengatakan ketentuan Pasal 61 dan 62 UU Perseroan Terbatas (UUPT) sudah secara jelas mengatur hal tersebut.

 

Sehingga, menurut Fred, selama PT masih mengalami kerugian (carried forward loss) yang belum ditutup melalui cadangan lain-antara lain  retained earning dan agio saham- maka dividen tidak bisa dibagikan. "Jadi kalau ada menteri (Kementerian BUMN atau Menteri Keuangan) memutuskan sebuah BUMN –yang berbentuk PT -memberikan dividen, sementara PT tersebut masih merugi maka surat keputusan menteri itu batal demi hukum," tegasnya.

 

Saat ini masih banyak emiten atau perusahaan publik yang masih mengalami saldo negatif, seperti BNI dan kebanyakan BUMN lainnya. Tapi, meski secara kumulatif masih bersaldo negatif, mereka berencana akan membagikan dividen dengan alasan laba-rugi dihitung dalam tahun berjalan yang sudah positif.

 

Seorang praktisi hukum perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya kepada hukumonline mengatakan, interpretasi UU PT soal saldo laba masih kabur. Tapi, jika   dilihat dari anggaran dasar (AD) standar perusahaan yang dibuat notaris, umumnya diinterpretasikan  saldo laba dilihat secara kumulatif dan bukan dari tahun berjalan.

 

"Jadi, kalau perusahaan secara kumulatif masih bersaldo laba negatif, maka tidak bisa membagikan dividen, meski untuk tahun berjalan mengantungi laba bersih. Jalan keluarnya, musti melakukan quasi reorganisasi, seperti revaluasi aset, liabilities," paparnya.

 

Surat Bapepam Fleksibel

Seorang praktisi hukum Pasar Modal, menjelaskan, keluarnya surat edaran BEJ No. SE-007/BEJ/08-2003, dilatarbelakangi rasa ketakutan BEJ kalau-kalau Bapepam lambat menyikapi hal tersebut. Pasalnya, sudah ada dua BUMN (Bank Mandiri dan BNI) yang memberikan dividen, padahal secara kumulatif dua BUMN kemungkinan bersaldo negatif.

 

Membadingkan surat edaran BEJ dengan surat ketua Bapepam, ia setuju dengan pendapat Yose bahwa sebenarnya surat Bapepam tidak bertentangan dengan surat edaran BEJ. Namun, surat ketua Bapepam menurutnya memang terlihat lebih fleksibel jika dibandingkan dengan surat edaran BEJ.

 

Sedangkan, ketua Bapepam, Herwidayatmo, mengatakan, meski masih bersaldo laba negatif, sebenarnya yang menjadi hak dari pemengang saham hanya tercermin pada ekuitas bukan pada total aset. Ekuitas adalah total aset dikurangi total kewajiban."Jadi selama ekuitasnya bersih (positif) maka emitan bisa memberikan dividen," ucapnya.

Pada 21 Agustus 2003, Bapepam mengeluarkan surat kepada emiten yang menyebutkan bahwa emiten yang melakukan penawaran umum saham atau perusahaan publik dapat melakukan pembagian dividen walau bersaldo negatif asalkan memenuhi persyaratan tertentu. 

 

Persyaratan itu adalah, pertama, laba bersih tahun berjalan positif. Kedua, jumlah modal disetor lebih besar dari saldo laba negatif dan dapat menutup saldo laba negatif tersebut. Ketiga, total ekuitas positif. Keempat, jumlah dividen yang akan dibagikan lebih kecil dari laba bersih tahun berjalan dan  kelima, jumlah dividen yang akan dibagikan tidak menyebabkan total ekuitas lebih kecil dari modal saham disetor dan cadangan yang diwajibkan.

 

Namun, Kepala Divisi Pencatatan BEJ, Yose Rizal, ketika dikonfirmasi hukumonline menolak kalau surat ketua Bapepam dan surat edaran BEJ No. SE-007/BEJ/08-2003, dikatakan saling bertentangan. "Inikan masih baru, jadi kami harus melakukan kajian terlebih dahulu terhadap surat Bapepam. Tapi, sebenarnya, saya melihat tidak ada pertentangan antara surat BEJ dengan Bapepam," papar Yose.

 

Merujuk pada point 5 yang menjadi persyaratan pembagian dividen dalam surat ketua Bapepam, Yose menjelaskan, surat Bapepam malah memperkuat surat edaran yang telah dikeluarkan BEJ.

Tags: