Jimly: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Perlu Eksekusi
Utama

Jimly: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Perlu Eksekusi

Selama ini, Mahkamah Konstitusi sering diidentikkan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, hukum acara Mahkamah Konstitusi dinilai mirip dengan hukum acara PTUN. Jika Mahkamah Konstitusi identik dengan PTUN, bagaimanakah eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi, mengingat putusan PTUN selama ini sulit dieksekusi?

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Jimly: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Perlu Eksekusi
Hukumonline

 

Tidak perlu eksekusi

Karena itu, menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku dan tidak perlu ada eksekusi. Misalnya jika Mahkamah Konstitusi menyatakan suatu UU bertentang dengan UUD, maka UU itu secara otomatis tidak mempunyai kekuatan mengikat.

 

"Eksekusinya langsung. Suatu UU tidak mengikat lagi bila sudah dikatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Otomatis ketika diputus tidak mengikat lagi," ujar Jimly.

 

Pasal 57 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Sedang ayat (2) pasal itu menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Dengan begitu, UU yang dibatalkan itu tidak perlu menunggu dicabut oleh presiden untuk dinyatakan tidak berlaku. Menurut Jimly, yang perlu dilakukan oleh presiden hanyalah mengundangkan pembatalan tersebut. Tapi, kalaupun presiden tidak juga mengundangkan pembatalan sampai lewat 30 hari, sesuai UUD pembatalan  dinyatakan sah.

 

Hal yang sama juga terjadi pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu, pembubaran Parpol dan sengketa antara kewenangan lembaga  negara. Jimly menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi untuk semua hal itu juga langsung mengikat dan tidak perlu dieksekusi.

 

Deklaratoir

Teras Narang, anggota komisi II DPR, mempunyai pendapat senada dengan Jimly. Menurut Teras, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat deklaratoir, yaitu menyatakan. Karena sifatnya yang hanya menyatakan, maka otomatis putusan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku dan tidak perlu dieksekusi. "Putusan itu final dan binding. Sehingga untuk UU tidak perlu ada pencabutan lagi. Tidak ada eksekusi, karena itu deklaratoir," kata Teras.

 

Begitu pula putusan mengenai sengketa hasil Pemilu, pembubaran Parpol maupun sengketa kewenangan antar lembaga negara, menurut Teras, juga bersifat deklaratoir.

 

Teras juga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan PTUN. Menurutnya, kekuatan dari Mahkamah Konstitusi berbeda dengan kekuatan PTUN. Putusan Mahkamah Konstitusi wajib dipatuhi oleh semua pihak dan hukumnya imperatif. "Karena namanya saja sudah Mahkamah Konstitusi dan keberadaan dia pun didasarkan pada UUD 1945," ujar Teras.

Selama ini sering terjadi putusan PTUN ternyata tidak dilaksanakan oleh pejabat yang mengeluarkan putusan yang digugat. Misalnya, keputusan yang sudah diperintahkan dicabut oleh PTUN, ternyata tak kunjung dicabut oleh pejabat yang bersangkutan.

 

Karena itu, timbul kekhawatiran putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sebuah UU, nantinya akan mengalami nasib yang sama. Apalagi, berbeda dengan pengadilan lain, PTUN dan Mahkamah Konstitusi sama-sama tidak mempunyai juru sita.

 

Namun, kekhawatiran itu dibantah secara tegas oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi berbeda dengan PTUN. "PTUN menyangkut keadilan untuk orang, code of justice. Sedang Mahkamah Konstitusi adalah code of law, bukan code of justice," jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: