Pengaduan TW Dilimpahkan ke Pengadilan
Aktual

Pengaduan TW Dilimpahkan ke Pengadilan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Pengaduan TW Dilimpahkan ke Pengadilan
Hukumonline
Berkas perkara pencemaran nama baik Tomy Winata atas nama tersangka Bambang Harymurti dan Ahmad Taufik sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Ini merupakan salah satu episode dari sekian episode perkara perseteruan Tempo dengan pengusaha Tomy Winata. Tomy mengadukan Pemred dan wartawan Tempo itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Berkas perkara ini akan disidangkan hakim Andriani Nurdin, dan dua hakim baru PN Jakarta Pusat : Suripto dan Kusriyanto. Selain perkara ini, Tomy dan Tempo juga berseteru dalam beberapa kasus perdata.
Tags: