Pemerintah Sedang Matangkan RUU Perkosaan
Utama

Pemerintah Sedang Matangkan RUU Perkosaan

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Loebby Loqman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan RUU tentang Perkosaan. Namun, ia khawatir substansi RUU ini akan tumpang tindih dengan beberapa RUU lainnya seperti RUU KUHP dan RUU Antipornografi.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Sedang Matangkan RUU Perkosaan
Hukumonline

 

Konsep baru

Dalam RUU KUHP tindak pidana, perkosaan didefinisikan sebagai persetubuhan yang dilakukan di luar kehendak salah satu pihak. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa perkosaan tidak hanya dapat dilakukan pria terhadap wanita, namun perkosaan juga dapat dilakukan wanita terhadap pria.

 

Kemungkinan lain dari konsep perkosaan yang baru, adalah kemungkinan dipidananya tindak perkosaan di dalam perkawinan. Dalam hal ini, perkosaan suami terhadap istrinya (marital rape). Penting untuk dicatat bahwa marital rape ini juga diatur dalam RUU KDRT yang akan dibahas DPR dalam waktu dekat.

 

Menurut Loebby, satu hal penting tentang konsep perkosaan dalam RUU KUHP adalah bahwa tidak perlu adanya kekerasan atau ancaman kekerasan. Akan tetapi, cukup dibuktikan bahwa persetubuhan itu tidak dikehendaki oleh salah satu pihak. Sehingga, lanjutnya, ancaman psikis pun sudah tercakup dalam rumusan perkosaan itu.

 

Meskipun demikian, Loebby memandang bahwa dengan konsep yang baru proses pembuktian perkosaan menjadi lebih sulit. Dalam hal ini ia berpendapat bahwa ilmu kedokteran akan memegang peranan kunci dalam proses pembuktian tindak pidana perkosaan.

 

Menurut Loebby, perlu difikirkan kemungkinan seorang wanita tidak menghendaki adanya hubungan seks tersebut, akan tetapi pada akhirnya wanita tersebut orgasme. "Mungkinkah ilmu kedokteran dapat memberikan visum et repertum sedemikian rupa, di mana disebutkan bahwa sejak semula persetubuhan itu tidak dikehendaki oleh pihak wanita," papar Loebby dalam makalahnya.

 

Kepala BPHN tak setuju

Dihubungi terpisah, Kepala BPHN Prof. Romli Atmasasmita membenarkan mengenai adanya RUU Perkosaan seperti diungkapkan Loebby. Malah, kata Romli, Loebby adalah ketua tim penyusun RUU tersebut. Menurutnya, RUU Perkosaan merupakan proyek peninggalan Ketua BPHN sebelumnya, Prof. Natabaya dan sudah mendapat anggaran dari APBN 2002.

 

Romli mengatakan bahwa sebenarnya ia tidak setuju dengan RUU tersebut karena pengaturannya sudah ada di RUU KUHP. "Percuma bikin RUU Perkosaan, buat apa? Perkosaan kejahatan biasa kok. Di seluruh dunia tidak ada UU sendiri," ucapnya.

 

Lebih jauh, Romli mengatakan bahwa tahun ini BPHN tidak akan menyusun RUU karena tugas tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM. "Tahun ini kami lebih banyak membuat naskah akademis dan pengkajian perundang-undangan," kata Romli.

 

Terlepas dari itu, baik Loebby dan Romli secara jujur mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui nasib dari RUU Perkosaan dan RUU KUHP saat ini. Padahal, RUU KUHP disusun oleh pemerintah sejak tahun 1980-an. Terakhir, RUU KUHP juga tidak masuk  dalam daftar prioritas pembahasan RUU tahun Anggaran 2004.

Loebby mengatakan bahwa salah satu hal penting yang diatur dalam RUU tersebut adalah adanya ancaman pidana mati bagi orang yang terbukti melakukan perkosaan. "RUU Perkosaan ini sedang disusun oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional, red)," katanya dalam Diskusi Publik bertemakan Fenomena Pornografi dan Respon Masyarakat di Jakarta, Kamis (28/08)

 

Loebby sebagai salah satu pakar yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut mengatakan bahwa ada kemungkinan sebagian substansi dalam RUU Perkosaan akan tumpang tindih dengan beberapa RUU lain. Khusunya, yang terkait dengan kejahatan kesusilaan.

 

Menurutnya, RUU Perkosaan kemungkinan besar akan mengatur hal-hal yang sudah tercantum dalam RUU tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU tentang Anti Pornografi, ataupun RUU tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (RUU KDRT).

 

Loebby berpendapat, bahwa semestinya tindak pidana perkosaan tidak perlu diatur dalam UU tersendiri. Menurut Loebby, perkosaan dapat diatur dalam RUU KUHP pada bagian atau bab Kejahatan Kesusilaan terhadap Perempuan. Selain itu, RUU KUHP juga merubah konsep tindak pidana perkosaan yang diatur dalam KUHP yang berlaku sekarang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: