Abu Bakar Ba'asyir Divonis Empat Tahun
Aktual

Abu Bakar Ba'asyir Divonis Empat Tahun

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Abu Bakar Ba'asyir Divonis Empat Tahun
Hukumonline
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Abu Bakar Ba'asyir dengan empat tahun penjara. Ba'asyir terbukti turut serta melakukan tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan. Menurut Majelis, dakwaan subsider pelanggaran Pasal 107 ayat(2) jo. Pasal 55 ayat(1) KUHP telah terbukti. Kuasa hukum Ba'asyir langsung menyatakan banding terhadap vonis hakim.
Tags: