Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui humasnya, Antasari Azhar menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis empat tahun terhadap Ust. Abubakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sedangkan terhadap vonis bebas Ust. Ba'asyir atas dakwaan Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP, Kejagung menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi.
Info Hukum