Kasus Priok Dilimpahkan
Aktual

Kasus Priok Dilimpahkan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Kasus Priok Dilimpahkan
Hukumonline
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melimpahkan dua berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua berkas perkara itu atas nama terdakwa Mayjen (Pur) Pronowo dan Mayjen (Purn) Rudolf Butar-butar. Satu berkas perkara atas nama terdakwa Sutrisno Mascung dkk, sudah lebih dahulu dilimpahkan. Dengan demikian dari empat berkas perkara kasus Priok, tinggal berkas atas nama Mayjen Sriyato, Danjen Kopasus yang belum dilimpahkan. Sidang perdana kasus Priok akan digelar pada 15 September mendatang.
Tags: