Hari ini (10/9) Pengadilan Negeri Denpasar akan membacakan vonis terhadap Imam Samudera, terdakwa kasus peledakan bom di Legian Kuta, Bali. Sebelumnya Imam, yang menjadi salah satu pelaku utama kasus peledakan bom Bali dituntut Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Dila dengan tuntuntan hukuman mati. Pembacaan vonis atas Imam direncanakan akan dibacakan tepat pukul 9.00 waktu setempat (WITA).
Wawasan Hukum