Melalui putusan No.21/K/N/2003, Mahkamah Agung memenangkan PT Tripolyta Indonesia Tbk dan menolak permohonan pailit yang diajukan oleh OCM Opportunities Fund LLC. Putusan tersebut dibacakan pada 27 Agustus 2003 lalu, namun baru diterima oleh kuasa hukum Tripolyta pada 15 September. Sebelumnya, pada bulan Juli, Pengadilan Niaga telah menolak permohonan pailit OCM terhadap Tripolyta