Tiga kali sudah sidang gugatan atas kenaikan tarif parkir gagal dilangsungkan. Belum jelas kenapa Secure Parking belum memenuhi panggilan sidang.
Ketidakhadiran pengelola parkir swasta itu membuat penggugat, David Tobing, berang. Ia menduga tergugat tidak serius karena sesuai penjelasan majelis hakim, pengadilan sudah melayangkan panggilan secara layak. Lagipula, berkas gugatan ini sudah diregister pada 3 Juli lalu. Praktis, selama dua bulan lebih belum ada tanggapan dari tergugat di meja persidangan.
Keberatan David memang cukup beralasan. Sebab, selama tiga kali jadwal persidangan, pengadilan tidak pernah berhasil menggelar sidang yang dihadiri kedua belah pihak. Sekalinya, sidang kedua sempat dihadiri oleh kantor pengacara Fifi Lety Indra, tetapi masih terganjal masalah
Atas ketidakhadiran tergugat hingga sidang Selasa lalu, majelis hakim tidak langsung menjatuhkan putusan verstek. Majelis lebih memilih untuk melayangkan panggilan satu kali lagi.
David Tobing, seorang pengacara yang dalam kasus ini juga bertindak selaku konsumen, melayangkan gugatan karena menilai Secure Parking telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu terjadi karena pihak pengelola parkir swasta itu menaikan tarif parkir tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta. Izin atau persetujuan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah No. 5/1999 tentang Perparkiran.
Perda ini jelas menyebutkan: "Dilarang dengan cara dan bentuk apapun membangun gedung parkir atau pelataran parkir, melakukan usaha penyelenggaraan perparkiran, melakukan perubahan terhadap rambu, marka parkir, mesin parkir, tanda masuk parkir, tanda biaya parkir, tanda retribusi parkir, tarif biaya parkir dan tarif retribusi parkir tanpa memperoleh izin dari Gubernur Kepala Daerah".
Belakangan, setelah gugatan itu masuk, Secure Parking mencoba menurunkan tarif yang terlanjur naik. Rustam Rachman Direktur Utama PT Securindo Packatama langsung mengumumkan penurunan tarif dari Rp1500 per jam menjadi Rp1000. Tetapi, setelah melihat fakta di lapangan, David ogah mencabut gugatannya.
Perubahan majelis
Di sisi lain, kasus ini juga mengalami perkembangan. Sesuai
Kini, nama Pramodhana dan Sirande sudah digantikan oleh Suripto dan Kusriyanto, sedangkan nama Dwiarso tetap. Sesuai penetapan yang salinannya diperoleh hukumonline, penggantian komposisi majelis disebabkan kepindahan tugas Pramodhana dan Sirande. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pramodhana sudah dimutasi ke PN Medan, dan Sirande diangkat menjadi Wakil Ketua PN Bitung, Sulawesi Utara.
"Menimbang hakim yang memeriksa telah alih tugas, maka untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk susunan majelis hakim baru," tulis Mohammad Saleh dalam penetapannya. Dalam