Menyusul Amrozi dan Imam Samudera, satu lagi pelaku Bom Bali nasibnya akan ditentukan hari ini. Rencananya, Pengadilan Negeri Denpasar akan membacakan vonis terhadap terdakwa Ali Imron. Berbeda dengan Amrozi dan Imam Samudera yang dituntut dan dijatuhi hukuman mati, Ali Imron hanya dituntut 20 tahun penjara.