Ali Imron, salah satu pelaku Bom Bali, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Denpasar. Ali Imron dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Vonis untuk Ali Imron, lebih berat daripada permintaan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara. Namun, vonis ini masih lebih ringan dibandingkan pelaku Bom Bali lainnya, Imam Samudera dan Amrozi yang dijatuhi hukuman mati.
Wawasan Hukum