Selasa, 23 September 2003
Tanggapan Secure Parking
Bersama dengan ini, kami selaku kuasa hukum PT. Securindo Packatama Indonesia bermaksud menengahkan dan menanggapi berita dalam hukum online tertanggal 17 September 2003 berjudul Secure Parking Belum Penuhi Panggilan Pengadilan.
Dibaca: 421 Tanggapan: 20
PDF  Print  E-mail
Dengan Hormat,

Bersama dengan ini, kami selaku kuasa hukum PT. Securindo Packatama Indonesia bermaksud menengahkan dan menanggapi berita dalam hukum online tertanggal 17 September 2003 berjudul Secure Parking Belum Penuhi Panggilan Pengadilan.

Adapun yang perlu diketahui adalah:

-         Bahwa kami selaku kuasa hukum PT. Securindo Packatama Indonesia telah dua kali menghadiri panggilan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni pada Panggilan kedua, pada tanggal 5 Agustus 2003 dan diadakan sidang di ruangan Ketua Majelis Hakim. Namun Ketua Majelis memberitahukan kami bahwa sidang ditunda karena akan ada pengantian Ketua Majelis. 

-         Bahwa sejak tanggal 30 Juli 2003, kami telah menerima surat kuasa dari klien kami dan sama sekali tidak benar bahwa sidang ditunda karena ada masalah dengan surat kuasa.

-         Kemudian baru ada panggilan sidang lagi dengan susunan Majelis Hakim yang baru pada tangal 17 September 2003. Jadi ada selisih antara panggilan sidang kedua dan ketiga 1 bulan lebih.  Dan kami hadir juga pada sidang tersebut yaitu tanggal dimana dalam relaas panggilan sidang diadakan jam 09.00 setelah kami datang kami harus menunggu sampai jam 12.00 karena Ketua Majelis Hakim yang baru sedang ada sidang ditempat lain tanpa ada kejelasan apakah sidang akan diadakan sehingga terpaksa kami pulang kembali ke tempat kami, karena kami ada meeting penting lainnya.

-         Bahwa dari fakta tersebut diatas jelas Pihak yang mengirim berita atau menulis ke Hukum Online menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan pembaca. Apapun motivasi penulis jelas hal ini sangat tidak baik dan cenderung merugikan klien kami. Sejauh ini, kami tidak pernah dihubungi untuk konfirmasi.  

-         Bahwa perlu kami jelaskan gugatan saudara David M L Tobing, SH tidak mempunyai dasar hukum dan bukti sama sekali.  Karena  klien kami PT. Securindo Packatama Indonesia sama sekali   tidak melakukan perbuatan melawan hukum, mengingat  klien kami PT. Sekurindo Pakatama Indonesia tidak berwenang untuk menaikkan atau menurunkan tariff parkir, karena klien kami hanya bertindak sebagai pelaksana di lapangan.

-         Bahwa para pemilik gedung dan pengelola property yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyelenggara Perparkiran Swasta (FKPPS) adalah pihak yang menentukan kebijakan kenaikan tariff telah menyampaikan kepada Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta tertanggal 2 Juli 2003  Perihal Penjelasan mengenai tarif dan pajak parkir yang menyatakan dalam poin 1:  bahwa kenaikan biaya parkir yang sudah diberlakukan sejak tanggal 2 Juni 2003 adalah sehubungan dengan diberlakukannya pengenaan pajak parkir sesuai dengan Perda No.6 tahun 2002 dan dalam poin 5 FKPPS menyatakan PT. Sekurindo Pakatama Indonesia (Secure Parking) tidak berwenang untuk menaikkan atau menurunkan tarif parkir, karena Secure Parking hanya bertindak sebagai pelaksana di lapangan.

Demikian tanggapan dari kami, semoga hal ini dapat membantu kita semua untuk menilai dan melakukan proses belajar hukum dan keadilan dengan proporsi yang tepat bukan dipolitisir atau didramatisir sehingga konsumen pasti benar dan pihak yang lain pasti salah padahal sudah ada perangkat hukum yang mengatur.

Terima kasih atas perhatian serta kerjasamanya.

Hormat kami,

Fifi Lety Indra & Partners

Redaksi hukumonline mengucapkan terima kasih atas tanggapan yang anda berikan. Berita yang kami tulis adalah berasal dari reportase persidangan. Perlu kami tambahkan bahwa tanggapan yang anda kirimkan telah kami tuangkan pula dalam bentuk berita pada 20 September lalu.  Saran dan kritik yang anda berikan menjadi masukan berharga bagi kami. Besar harapan kami agar kerjasama yang lebih erat dapat terjalin di masa yang akan datang.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (20 Komentar)
Pengacara Seribu PerakSamadikun Hartono 26.01.04 12:30
Dengan kemenangan ini, pengacaranya mendapat julukan pengacara seribu perak. Tapi nggak apa-apa yang penting berupaya untuk ngetop.
Sabar aja.Mr.Joe SH. 08.11.03 17:44
Dibulan Suci ini marilah kita berbuat sabar....dan sabar... Saya rasa pihak SPI menaikkan biaya parkir sebesar itu sih masih dalam tahap wajar dan gak ada pihak yang merasa dirugikan....namun saya harap Pihak SPI juga mawas diri, dengan kenaikan tarif tsb Service dan tanggung jawabnya harus ditingkatkan.. Terima kasih.
hikmah perkarasinaga 23.01.04 16:54
Dengan telah diputusnya perkara ini kiranya dapat menjadi hikmah bagi PT SPI [selaku pelaku usaha], agar [yang sudah] lebih menjunjung dan mematuhi etika/aturan bisnis, hukum yang berlaku serta [dapat] lebih memperhatikan kondisi masyarakat yang semakin kritis
lapor iksan 06.11.03 18:53
kalau mmg sudah datang, ya lapor ke panitera, dan kalu mmg pada waktu itu kuasa hukum nunggu untuk sidang, sepertinya itu mmg sudah biasa itulah model PN di Indonesia, tapi untuk menghindari agar kita dianggap tidak hadir kan bisa bisa nanya kepanitera atau setidak-tidaknya lapor apabila waktu sidang minta ditunda, jangan tinggalin begitu aja, akibatnya ya seperti ini
Tanggung JawabHaryanto Syafri 13.12.04 09:18
Mas Secure: Masa sih anda cuma mau uangnya saja, tanggung jawab dan kejujuran informasi juga musti di galakkan. Saya sudah kirimkan fax sampai kepada posisi tertinggi (direktur) tapi tidak ada tanggapan positif. Yanto
No action from Secure ParkingHaryanto Syafri 13.12.04 09:13
Dear All: I would like to report to you that I have a risked my own safety in Wisma BNI whilst I passed the exit gate from parking area thru Jl. Inspeksi at December 9’ 2004, 05:49:57. After I have paid the parking ticket, the Boom Gate was closing suddenly. Due to that event my car roof was broken and squeezed about 3 cm on the driver head position. If the Boom Gate dropped in the car front glass, shocked driver will step on the accelerator. The car will accidentally thru Jl Inspeksi. Serious accident will threaten the building tenant. The operator and on duty supervisor was comment that the Boom Gate on error since a week and not completed repaired. Secure parking as parking operator has made impropriety action because they are operating the broken equipment. In my common point of view, Secure Parking and Building Management should be closed that gate and repaired the Boom Gate and also make sure they has proper QA/QC in operations. Up to this morning, look has no compensations to me as victim from secure parking or Building Management. Regards, Yanto
Secure ParkingJohan 09.10.03 16:55
Saya adalah konsumen yg sering menggunakan Parking, yang sangat mengherankan bagi saya adalah : apakah masyarakat Indonesia & Pemerintah tidak sanggup sebagai pelaksana dilapangan? kok harus pakai orang asing (Australia) segala. Sungguh prihatin hidup kita ini. Perusahaan adalah orang asing tapi yang kerja adalah orang Indonesia. Tapi yang untuk ambil uang di Indonesia adalah Orang Asing. "Kasihan NegeriKu"
samadikun gadunganAris 25.09.03 09:40
tolong kalo kasi tanggapan yg bermutu dikit, kalo tiap tanggapannya gak mutu capek bacanya!!
samadikunkejagung 24.09.03 16:22
penggugat msh memakai cara yang wajar untuk ngetop daripada samadikun yang melarikan diri entah kemana beraninya tulis tanggapan negatif terus di hukumonline. Buat mbak Fifi yang namanya sidang pengadilan ya harus ditunggu walaupun sampai sore dan belum makan sekalipun jangan ditinggal pulang dong, kalau ninggalin pengadilan yang terima resiko dianggap tidak hadir
Go On Fifi Lety IndraSamadikun Hartono 23.09.03 16:13
Penggugat kurang kerjaan. pengen ngetop melalui jalan pintas, nggak ada cara yang mantep. Ya udah gugat secure parking aja sama laporin Bang Todung ke Ikadin.
Halaman: dari total 2 halaman

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.