RUU ITE Lebih Cepat Dibahas Lewat Jalur Inisiatif DPR
Berita

RUU ITE Lebih Cepat Dibahas Lewat Jalur Inisiatif DPR

Ada kesan bahwa lamanya realisasi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena keterlambatan pihak pemerintah yang terlalu detil membahas RUU ITE di tingkat antar departemen. Padahal, pembahasan RUU tersebut diyakini akan lebih cepat jika prosesnya melalui jalur hak inisiatif DPR.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
RUU ITE Lebih Cepat Dibahas Lewat Jalur Inisiatif DPR
Hukumonline

 

Sudah lima tahun

Usulan Muqowam tersebut cukup beralasan. Mengingat sudah hampir lima tahun sejak pertama kali dibahas di tingkat akademis, RUU ITE ini belum juga sampai di tangan para anggota DPR. Apalagi, untuk dibahas lebih lanjut.

 

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang diserahi tanggung jawab untuk menyusun RUU ITE, sampai saat ini masih belum berubah. Keterangan Kominfo sejak beberapa bulan lalu soal status pembahasan RUU tersebut nyaris selalu sama.

 

"Masih dalam tahap pembahasan di Sekneg," ujar Deputi Jaringan Meneg Kominfo, Cahyana Ahmadjajadi. Menurutnya, pihak Kominfo baru saja menyelesaikan perbaikan-perbaikan yang lebih rinci terhadap RUU tersebut. Agaknya pihak Kominfo ingin berhati-hati terhadap materi dalam RUU itu.

 

Muqowam sendiri mengatakan bahwa memang penyusunan suatu RUU melalui mekanisme pemerintah walaupun memakan waktu namun akan lebih terjamin materinya. Karena melalui beberapa revisi dan melalui beberapa pembahasan di berbagai tingkat.

 

Walau demikian, menurut Moqowam, kehati-hatian tersebut tidak terlalu perlu dan tidak cukup beralasan. Pasalnya, walaupun sudah disusun secara hati-hati dan terperinci, naskah tersebut akan diperbincangkan lagi di tingkat Panitia Khusus (Pansus). "Tidak perlu terlalu detil di pemerintah, karena nanti akan 'dibombardir' lagi di DPR," ujarnya.

 

Oleh karena itu, apa yang sudah ada sekarang sudah sangat cukup untuk dimasukkan menjadi usul inisiatif DPR. Bisa juga dimasukkan melalui mekanisme Baleg DPR. Dengan langkah tersebut Muqowam berharap bahwa RUU tersebut bisa selesai sebelum Oktober 2004.

 

Pesimis

Walaupun langkah tersebut sebenarnya menjanjikan dilihat dari keterbatasan waktu, beberapa pihak pesimis langkah tersebut bisa dengan mudah direalisasikan. Misalnya terungkap dari pendapat yang disampaikan oleh Country Coordinator Global Internet Policy Initiative (GIPI) untuk Indonesia, Maswigrantoro Roes Setiyadi.

 

"Kami pernah melakukan itu, tapi gagal," ujar Maswigrantoro menceritakan pengalamannya mengajukan RUU Cybercrime melalui Baleg DPR. Menurutnya pengajuan suatu RUU melalui Baleg tidak semulus yang dikira orang. Pasalnya ternyata birokrasi di Baleg pun masih rumit.

 

Soal RUU ITE sendiri Maswigrantoro pernah mengatakan pesimismenya bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Menurut perkiraannya bahkan RUU itu baru akan selesai pada 2005. Alasannya, masa persidangan 2003 hanya efektif tersisa dua bulan saja. Ditambah lagi, sepanjang 2004, anggota DPR akan disibukkan dengan Pemilihan Umum.

Pendapat tersebut dilontarkan oleh anggota Komisi IV DPR-RI, Akhmad Muqowam, saat ditemui usai seminar sehari soal sosialisasi pentingnya cyberlaw bagi masyarakat di Jakarta, (23/9).

 

Muqowam mengatakan, jalur masuknya suatu RUU dalam agenda pembahasan DPR itu ada dua. Yaitu melalui inisiatif yang diajukan pemerintah dan melalui usul inisiatif yang diajukan oleh DPR sendiri. Biasanya yang lebih cepat dibahas adalah usul inisiatif dari DPR sendiri.

 

Dengan alasan itu juga Muqowam mengusulkan kepada tim penyusun agar segera mengajukan RUU ITE melalui jalur usul inisiatif DPR. "Caranya bisa melalui anggota Komisi IV DPR atau melalui Badan Legislasi (Baleg). Tapi lebih tepat lewat Baleg," usul Muqowam.

 

Dijelaskan Muqowam, usul inisiatif melalui jalur pemerintah prosesnya akan lebih panjang. Pasalnya, banyak pihak yang terlibat dalam prosesnya. Misalnya proses pembahasan antar departemen (interdep), kemudian diserahkan kepada Sekretariat Negara, lalu menunggu amanat presiden (ampres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk pembahasan RUU tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: