PN Sita Rumah Goenawan Mohammad
Aktual

PN Sita Rumah Goenawan Mohammad

Oleh:
Bacaan 2 Menit
PN Sita Rumah Goenawan Mohammad
Hukumonline
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan sita jaminan atas rumah Goenawan Mohammad. Permintaan sita jaminan itu diajukan oleh Tommy Winata yang menggugat Goenawan atas pencemaran nama baik. Majelis hakim PN Jakarta Timur melalui penetapan No 180/Pdt.G/2003.PN.Jak.Tim jo No 20/CB/2003 mengabulkan permohonan tersebut. Rumah pendiri Majalah Tempo ini terletak di JL Tanah Mas II B/19 Rt 001 RW 01, Kayu Putih, Pulo Gadung Jakarta Timur 
Tags: