Muklas Dijatuhi Hukuman Mati
Aktual

Muklas Dijatuhi Hukuman Mati

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Muklas Dijatuhi Hukuman Mati
Hukumonline

Ali Ghufron alias Muklas, salah seorang terdakwa Bom Bali dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (2/10). Majelis hakim yang diketuai oleh Tjokordai Rai Suamba menyatakan bahwa Muklas terbukti merencanakan pengeboman dan memiliki bahan peledak secara melawan hukum. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Muklas dijatuhi hukuman mati. Terhadap putusan ini, Muklas menyatakan banding dengan alasan hukum yang digunakan tidak sesuai dengan keyakinannya.

Tags: