MA Limpahkan Seluruh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Utama

MA Limpahkan Seluruh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan bahwa MA akan segera melimpahkan semua perkara judicial review kepada Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober. Bagir juga mengatakan, MA belum memutus satupun perkara judicial review sejumlah undang-undang terhadap UUD 1945 yang akan diserahkan ke MK tersebut.

Oleh:
Amr/Nay
Bacaan 2 Menit
MA Limpahkan Seluruh <i>Judicial Review</i> ke Mahkamah Konstitusi
Hukumonline

Selain itu, Bagir juga menuturkan bahwa alasan MA tidak memutus perkara-perkara judicial review lantaran minimnya jumlah hakim agung di MA. Ia mengatakan, sebagian hakim agung yang biasa menangani perkara telah pensiun dan sebagian lagi mendapatkan tugas baru, termasuk Laica Marzuki yang terpilih menjadi hakim konstitusi.

Di pihak lain, Ketua MK Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa ia dapat memaklumi ketidaksanggupan MA memutus sebagian perkara-perkara judicial review yang akan dilimpahkan ke MK. "Karena Mahkamah Agung kan bebannya berat karena itu memang tidak realisitis memberi tambahan lagi kepada Mahkamah Agung. Jadi, harus dimaklumi," kata Jimly saat dihubungi hukumonline.

Mengenai tenggat waktu 60 hari yang diatur dalam UU No.24/2003, kata Jimly, tidak berarti MA harus memutus sebagian perkara sebelum diserahkan ke MK. Tenggat waktu tersebut, terang Jimly, lebih dimaksudkan untuk memberi kesempatan MK untuk mempersiapkan diri.

"Tenggat waktu penyerahan itu terkait dengan kegiatan Mahkamah Konstitusi untuk menangani perkara. Karena kami harus membangun organisasi, sekretariat jenderal, kepaniteraan, dan lain sebagainya," jelas Jimly.

Jimly juga menambahkan bahwa saat ini MK relatif lebih siap untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara penuh. Sejak akhir September lalu, MK telah menempati kantor sementara di gedung Plaza Centris Lantai 12 A. MK, kata Jimly, juga telah siap menerima pendaftaran perkara yang diajukan masyarakat.

Jimly juga menginformasikan bahwa penyerahan perkara-perkara dari MA kepada MK akan dilakukan di gedung MA. "Kami akan menjemput perkara-perkara itu dari Mahkamah Agung," demikian Jimly.

"Belum ada yang putus karena kita menurut aturan peralihan, semua perkara yg belum diputus pada tanggal Undang-undang (UU No.24/2003, red) ditetapkan, maka itu tidak boleh diperiksa lagi. Undang-undang itu ditetapkan 13 Agustus, jadi sejak saat itu kita tidak bisa memeriksa lagi," ujar Bagir kepada wartawan di Gedung MA, pada Kamis (9/10).

Seperti diketahui, sebelum UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi lahir, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan oleh MA sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Terakhir, MA telah menerima sebanyak 14 perkara judicial review atau hak uji materil undang-undang terhadap UUD 1945.

Sementara itu, Pasal 87 Aturan Peralihan UU No.24/2003 mengatur,  pada saat undang-undang tersebut berlaku seluruh permohonan dan atau gugatan yang diterima MA dan belum diputus dialihkan kepada MK dalam waktu paling lambat 60  hari kerja sejak MK terbentuk.

Bagir menyatakan bahwa jika MA tetap memeriksa dan memutus perkara-perkara MK setelah UU No.24/2003 disahkan, maka MA melanggar undang-undang. "Kalau Mahkamah Agung tetap periksa kan bertentangan dengan undang-undang dan akan menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: