Pajak Penghasilan Buruh Ditanggung Pemerintah
Aktual

Pajak Penghasilan Buruh Ditanggung Pemerintah

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Pajak Penghasilan Buruh Ditanggung Pemerintah
Hukumonline

Pemerintah memutuskan untuk 'menalangi' pajak penghasilan buruh. Keputusan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang No. 47/2003, yang telah disahkan September lalu. Dengan keputusan ini, Departemen Keuangan harus terpaksa menyiapkan dana senilai Rp4,6 triliun, sebagai 'talangan' untuk 19 juta orang buruh. Tetapi hanya buruh yang berpenghasilan di bawah Rp1 juta saja yang pajak penghasilannya ditanggung pemerintah. Jadi, mereka yang bergaji di atas angka itu, tetap menanggung sendiri pajaknya. Kebijakan baru ini mereformasi kebijakan sebelumnya dimana pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah hanya terbatas pada mereka yang bergaji di bawah upah minimum regional (UMP).

 

Tags: