20 Tahun Penjara bagi Pengebom Rumah Dubes Filipina
Aktual

20 Tahun Penjara bagi Pengebom Rumah Dubes Filipina

Oleh:
Bacaan 2 Menit
20 Tahun Penjara bagi Pengebom Rumah Dubes Filipina
Hukumonline
Terdakwa pelaku pengeboman rumah Duta Besar Filipina, Ahmad Abdul Jabar, dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Pramodhana, Jabar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.
Tags: