Terdakwa pelaku pengeboman rumah Duta Besar Filipina, Ahmad Abdul Jabar, dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Pramodhana, Jabar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.