LGS Pelopori Lawfirm Virtual dengan Layanan Terintegrasi
Utama

LGS Pelopori Lawfirm Virtual dengan Layanan Terintegrasi

Untuk mendapatkan pelayanan hukum dari lawfirm saat ini masih dirasakan berat dari segi waktu maupun biaya. Karena itu, baru-baru ini lawfirm Lubis Ganie Surowidjojo meluncurkan inovasi berupa kantor hukum virtual yang bisa memotong semua kendala tersebut.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
LGS Pelopori <i>Lawfirm</i> Virtual dengan Layanan Terintegrasi
Hukumonline

Pemberian jasa hukum oleh lawfirm di Indonesia secara virtual mungkin masih langka, bahkan bisa dibilang tidak ada. Bila seseorang memerlukan nasehat hukum, lazimnya ia akan mendatangi lawyer-nya untuk menyampaikan problematika hukum yang ia alami. Kemudian, sang lawyer akan membahas masalah tersebut, melakukan serangkaian riset bila perlu, dan terakhir memberikan advis hukum kliennya.

 

Cara konvensional tersebut pastilah akan menjadi beban, terutama waktu dan biaya bagi klien. Beban tersebut bukan saja dirasakan oleh mereka yang berada di Indonesia, namun terutama oleh calon klien dari luar negeri. Untuk mengurus kepentingan di Indonesia, selama ini mereka terpaksa harus datang ke Indonesia untuk mencari nasehat hukum dari pengacara-pengacara Indonesia.

 

Dengan layanan lawfirm virtual, diharapkan cara-cara konvensional untuk mendapatkan jasa hukum bisa dipangkas.

 

"LGS Online akan memotong semua red tape dan birokrasi tersebut," tegas Arief T. Surowidjojo, salah seorang partner pada lawfirm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), saat dihubungi hukumonline selepas peluncuran situs LGS Online beberapa waktu lalu.

 

Menurut Arief, melalui LGS Online pemberian jasa hukum menjadi sangat sederhana, cepat dan dapat diakses non-stop selama 24 jam sehari dari mana saja di seluruh dunia. Selain itu pelayanan jasa hukum juga bisa menjadi lebih murah, sehingga sangat menolong sekali dalam kondisi krisis seperti sekarang ini.

 

"Klien juga bisa berhubungan langsung dengan partner LGS melalui email dengan kepastian waktu untuk memperoleh jawabannya," tambah Arief. Dengan cara ini, praktis sesi tatap muka dengan lawyer bisa dipangkas. Bahkan dalam waktu dekat, klien bisa berkonsultasi secara real time melalui fasilitas chatting.

 

Bukan situs korporat

 

LGS Online dapat diakses melalui http://www.lgsonline.com. Dari namanya, situs ini memang bukan sekedar memajang profil dari lawfirm tersebut. Tapi, memang dikhususkan untuk memberikan pelayanan secara virtual. Apalagi, LGS juga telah memiliki situs lain yang berisikan profil dari lawfirm yang telah memperoleh sertifikat ISO 9001 ini.

 

"Ini memang bukan corporate website biasa," cetus pengacara senior yang berkantor di bilangan Kuningan Jakarta ini. Menurut Arief, LGS Online adalah suatu virtual lawfirm yang menyediakan jasa informasi hukum dan produk hukum yang sumbernya berasal dari database lawfirm LGS.

 

Di dalam LGS Online tersedia berbagai fitur, baik yang sifatnya informatif maupun yang memberikan layanan hukum. Fitur yang bersifat informatif misalnya Indonesian on Review, News and Opportunities, LGS Newsletter, Important Address, dan lain-lain.

 

Sedangkan, beberapa fitur yang bersifat memberikan layanan hukum antara lain; Forms and Agreement, berisi berbagai bentuk perjanjian standar yang dimodifikasi khusus sesuai kebutuhan pengguna dan ketentuan hukum yang berlaku. Fitur lainnya adalah Broilerplate Provisions, berisi berbagai referensi dan provisi yang umum digunakan pada sebuah kontrak.

 

Investasi 1 milyar

 

Arief mengakui bahwa sebelumnya memang sudah ada lawfirm yang membuat produk sejenis. Namun demikian, menurutnya, LGS Online adalah virtual lawfirm pertama di Indonesia yang mempunyai layanan terintegrasi. "Virtual lawfirm lain hanya bersifat ekstensif terhadap kliennya saja. LGS Online bahkan akan terbuka untuk umum," jelasnya.

 

Salah satu layanan yang dibanggakan oleh LGS Online ini adalah database-nya. Menurut Arief, gudang data tersebut berisi informasi dan dokumen yang di kompilasi dari 25 tahun pengalaman praktek LGS termasuk aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Soal perundang-undangan, Arief menyatakan bahwa virtual lawfirm-nya memiliki lebih dari 6000 aturan perundang-undangan yang terus diperbaharui dari waktu ke waktu. Semuanya disusun sistematis dalam suatu kompilasi lengkap dan dibagi-bagi dalam belasan bidang pengaturan.

 

Soal biaya pembuatan lawfirm virtual tersebut, Arief mengatakan bahwa materi berupa waktu dan kerja keras selama 25 tahun praktek LGS tentu tak ternilai. Hanya saja kalau dilihat segi teknis seperti hardware dan software-nya, Arief mengaku bahwa lawfirm-nya sudah menghabiskan tidak kurang dari Rp1 miliar.

 

Layanan LGS Online, saat ini masih berada pada soft launching. Jadi, saat ini belum seluruh fasilitas di situs tersebut bisa diakses penuh. Direncanakan, pada 1 Januari 2004, seluruh database dan infrastruktur akan siap untuk mendukung peluncuran penuh LGS Online.

Tags: