Sejumlah Parpol dan LSM Tak akan Ajukan Calon Pimpinan KPK
Utama

Sejumlah Parpol dan LSM Tak akan Ajukan Calon Pimpinan KPK

Walaupun diberi hak untuk mengajukan calon untuk duduk sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sejumlah Partai Politik menyatakan tidak akan mengajukan calon. Begitupula ICW, sebagai salah-satu LSM yang gencar memerangi praktek korupsi.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Parpol dan LSM Tak akan Ajukan Calon Pimpinan KPK
Hukumonline
Teten Masduki, Koordinator (ICW)menyatakan bahwa ICW tidak akan mengajukan calon untuk menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada panitia seleksi. Pasalnya, ICW menolak ketentuan panitia seleksi yang memperbolehkan LSM dan parpol mengajukan calon. Karena itu, ICW konsisten untuk tidak mengajukan calon.

 

Teten belum mau menyebutkan orang-orang yang tengah dilobi oleh ICW untuk mendaftarkan diri. Ia beralasan beberapa orang masih belum berhasil diyakinkan. Namun, direncanakan paling lambat minggu ini mereka akan mendaftar karena batas akhir pendaftaran adalah 20 Oktober 2003.

 

Bersih saja tidak cukup

Menurut Teten ada tiga kriteria orang-orang yang dianggap potensial oleh ICW untuk duduk sebagai pimpinan KPK. Pertama, Integritas sang calon. Kedua, karakter. Karena orang yang menjadi pimpinan KPK harus mempunyai keberanian dan mempunyai karakter yang kuat dan strong leadership.

 

"Bersih saja tidak cukup, harus punya keberanian," cetus Teten sambil menyebut seorang pejabat yang bersih tapi dinililainya tidak punya keberanian sehingga tidak dapat membuat perubahan.

 

Yang ketiga, karena menurut pendapat Teten, prioritas kerja KPK dalam lima sampai sepuluh tahun mendatang adalah dari sisi represif terhadap korupsi, maka orang yang duduk sebagai pimpinan KPK harus mempunyai background hukum.

 

Sampai hari ini, berdasarkan penelusuran hukumonline, tercatat dua orang pengacara ICW yang telah mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, yaitu Iskandar Sonhadji dan Abdul Fickar Hadjar. Kepada wartawan, Iskandar menyatakan pendaftaran tersebut bukan atas nama lembaga, melainkan atas nama pribadi. 

 

Pengacara ICW lainnya, Bambang Widjajanto telah didaftarkan oleh Komite Pemantau Korupsi Nasional via pos. Namun, panitia seleksi belum mencatat namanya dalam register pendaftaran karena belum ada tandatangan yang menyatakan kesediaan Bambang. 

 

Di samping nama-nama tersebut, hukumonline juga mendapatkan informasi bahwa Mohammad Yamin, Kepala Pusdiklat Kejaksaan akan segera mendaftarkan diri. Yamin kabarnya merupakan calon yang di lobi oleh ICW.

 

Parpol

Sementara itu, dua Parpol besar, yaitu PDIP dan Golkar menyatakan tidak akan mengajukan calon dari partainya untuk duduk sebagai pimpinan  KPK. 

 

Sebelumnya, M. Hatta, Ketua Fraksi Golkar yang juga Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, ketika dihubungi hukumonline, mengatakan bahwa Golkar akan mengajukan calon. Nama-nama yang akan diajukan, sedang dikaji oleh Poksi II, yang anggotanya terdiri dari anggota Golkar yang duduk di Komisi II DPR. 

 

Menurut Hatta, Golkar akan mengajukan calon karena Golkar memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

 

Anehnya, pernyataan Hatta ini dibantah oleh Akil Mochtar. Anggota Komisi II dari FPG ini menyatakan bahwa sebagai penanggungjawab Poksi II, dirinya tidak pernah menerima perintah untuk mengajukan calon pimpinan KPK. Karena itu, sampai saat ini tidak ada pembahasan di Poksi II mengenai hal itu.

 

Apalagi, anggota DPR saat ini dalam masa reses sampai 27 Oktober 2003. Padahal, batas akhir pendaftaran KPK adalah 20 Oktober 2003, sehingga tidak mungkin Poksi II mengajukan calon.

 

Akil sendiri berpendapat tidak perlu partai mengajukan calon untuk duduk sebagai pimpinan KPK. "Serahkan pada publik, sebab kalau dicalonkan atau didaftarkan kesannya disponsori atau disuruh  untuk yang begitu-begitu. Baiknya yang menjadi pimpinan komisi adalah atas dasar kemauan yang bersangkutan saja. Ia mengukur  dirinya sendiri mampu atau tidak, atau kredibel atau tidak," tutur Akil.

 

Karena itu, menurutnya individu-individu di partai Golkar kalau merasa mampu, langsung saja mencalonkan diri, tidak perlu dicalonkan oleh partai.

 

Senada dengan Akil, Firman Jaya Daeli, Sekretaris Fraksi PDIP, menyatakan bahwa partainya tidak akan mengajukan calon pimpinan KPK kepada panitia seleksi. "Kalau itu kan pendekatannya kemudian politicking," cetusnya.

 

"Tapi kita pada dasarnya mendukung kalau memang masyarakat menggunakan hak-hak politiknya untuk mengajukan diri sebagai calon, termasuk kalau ada warga partai yang memiliki kapasitas, integritas dan kapabilitas untuk itu,"lanjut Firman.

 

Firman malah menyayangkan mengapa panitia seleksi menyatakan bahwa Parpol bisa mengajukan calon. Menurutnya, tanpa harus dinyatakan oleh panitia seleksi,  kalau memenuhi syarat, siapa saja warga negara, termasuk yang kebetulan warga partai memang berhak untuk mencalonkan diri. Dengan diumumkan oleh Parpol, maka timbul problem, yaitu sorotan publik seolah-olah ada politicking, jatah partai dan lain-lain.

Indonesian Corruption Watch  

Walau begitu, ICW tidak tinggal diam. Yang mereka lakukan adalah mendorong orang-orang yang dianggap potensial untuk mendaftarkan diri ke panitia seleksi. "Kita membujuk orang-orang yang potensial untuk menjadi pimpinan komisi untuk mendaftarkan diri. Kita meyakinkan mereka kalau proses pemilihan cukup bagus," ujar Teten.

 

Teten mengakui, agak sulit meyakinkan beberapa orang untuk mendaftarkan diri menjadi pimpinan KPK karena mereka ragu terhadap proses pemilihan di DPR yang biasanya selalu ada bau money politics dan lainnya. Namun, ICW berusaha meyakinkan mereka bahwa panitia seleksi yang memegang peran penting, bukan DPR.

 

Dasarnya, ujar Teten, panitia seleksi akan mengajukan 10 calon ke presiden, baru kemudian presiden akan meminta DPR untuk memilih lima calon. "Karena itu saya juga minta panitia seleksi supaya meyakinkan masyarakat bahwa proses pemilihan cukup fair," cetusTeten.    

Halaman Selanjutnya:
Tags: