Kalau tidak ada aral melintang, maka pengusaha Tomy Winata hari ini (20/10) akan memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesaksian Tomy merupakan rangkaian dari lanjutan proses hukum kasus Tempo dengan terdakwa Bambang Harymurti. Sebelumnya, Bambang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP (primer) serta Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP (subsider).