BI Alihkan Semua Penanganan STR kepada PPATK
Aktual

BI Alihkan Semua Penanganan STR kepada PPATK

Oleh:
Bacaan 2 Menit
BI Alihkan Semua Penanganan STR kepada PPATK
Hukumonline
Sejak 20 Oktober 2003, Bank Indonesia mengalihkan semua penanganan pelaporan transaksi yang mencurigakan atau Suspicious Transaction Reports (STR) yang selama ini ditangani BI kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Pengalihan STR ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diamandemen. Selanjutnya, tugas dan penanganan STR merupakan sebagian fungsi PPATK yang telah dijalankan BI selama satu setengah tahun ini. Selama BI menangani STR, jumlah laporan transaksi yang mencurigakan mencapai 291 laporan dengan nilai sekitar Rp4,2 triliun dari 31 bank pelapor. Dari jumlah sebanyak itu 260 laporan telah dilakukan penelitian dan 82 kasus telah diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

 

Tags: