Jaminan Fidusia dan Potensinya dalam Mendorong Laju Ekonomi
Kolom

Jaminan Fidusia dan Potensinya dalam Mendorong Laju Ekonomi

Praktek fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen jaminan kebendaan bergerak yang bersifat non-possessory. Berbeda dengan jaminan kebendaan bergerak yang bersifat possessory, seperti gadai, jaminan fidusia memungkinkan sang debitur sebagai pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan mengambil manfaat atas benda bergerak yang telah dijaminkan tersebut.

Bacaan 2 Menit
Jaminan Fidusia dan Potensinya dalam Mendorong Laju Ekonomi
Hukumonline

Sebelum diundangkannya UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, keberadaan praktek fidusia di Indonesia dilandaskan kepada yurisprudensi dari Hoge Raad Belanda yang dikenal sebagai putusan Bier Brouwerij Arrest, di mana hakim untuk pertama kali mengesahkan adanya mekanisme penjaminan seperti tersebut.            

Sebelum UU No. 42 Tahun 1999 sedikit sekali panduan yang dapat dipegang sebagai referensi bagi keberlakuan instrumen fidusia. Yang patut dicatat adalah beberapa yurisprudensi seperti putusan Mahkamah Agung (MA) No. 372 K/Sip/1970 atas perkara BNI cabang Semarang vs. Lo Ding Siang, serta putusan No. 1500K/ Sip/1978 atas perkara BNI 1946 melawan Fa Megaria yang mengakui fidusia sebagai suatu instrumen jaminan.

Ada juga beberapa ketentuan perundang-undangan yang menyinggung fidusia sebagai suatu instrumen jaminan. Meskipun begitu, secara umum tidak ada panduan teknis mengenai pelaksanaan instrumen fidusia tersebut. Lahirnya jaminan fidusia merupakan murni didasarkan pada ketentuan Pasal 1320 jo.1338 KUH Perdata mengenai kebebasan berkontrak.

Tidak ada suatu standar baku mengenai syarat formal penjaminan fidusia. Juga tidak ada feature lain yang umumnya terdapat pada suatu instrumen jaminan. Tidak ada hak prioritas yang dimiliki oleh kreditur penerima fidusia. Lebih fatal lagi, tidak ada institusi pendaftaran yang bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan terhadap setiap pembebanan fidusia, sehingga pada masa itu fidusia benar-benar merupakan instrumen yang kurang dapat diandalkan di mata para kreditur.

Suatu barang dapat difidusiakan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda, sehingga menyulitkan pada saat eksekusi hendak dilakukan, atau  barang lainnya yang dijamin sudah dijual kepada pihak ketiga yang beritikad baik. Sementara rezim hukum jaminan Indonesia pada saat itu tidak memberikan kekuatan hukum bagi penerima fidusia yang syah untuk mengambilnya kembali.

Praktis tidak terdapat suatu kerangka hukum yang kuat bagi fidusia sebagai jenis jaminan non-possessory atas benda bergerak. Hal ini menjadikan fidusia kurang begitu populer dalam penggunaannya. Selanjutnya, para pelaku usaha berusaha menutupi kebutuhan tersebut dengan pemakaian instrumen lain secara ekstensif, yaitu hipotik dan hak tanggungan. Sementara kekurangannya ditutupi dengan menempatkan instrumen kepercayaan berupa jaminan pribadi (Personal Guarantee-PG) atau jaminan perusahaan (Corporate Guarantee-CG) sebagai upaya untuk memperoleh komitmen debitur atas berbagai barang yang secara umum tanpa memberikan hak preferensi apapun.

Kehadiran UU Fidusia

Krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi beberapa tahun yang silam telah memberikan pelajaran yang amat berharga bagi pelaku usaha Indonesia akan pentingnya peran instrumen jaminan yang mampu mengamankan nilai piutang dengan memberikan hak preferensi atas piutang tersebut.

Tags: