Baru 35 Persen Kreditur Sepakati Restrukturisasi Hutang APP Indonesia
Utama

Baru 35 Persen Kreditur Sepakati Restrukturisasi Hutang APP Indonesia

Badan Penyehatan Perbankan Nasional bersama beberapa kreditur Asia Pulp & Paper APP telah melakukan penandatanganan perjanjian restrukturisasi hutang senilai AS$6,7 miliar. Namun sayangnya, belum semua kreditur APP mau menandatangani perjanjian restrukturisasi tersebut.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Baru 35 Persen Kreditur Sepakati Restrukturisasi Hutang APP Indonesia
Hukumonline

Penandatanganan MRA sendiri merupakan kelanjutan dari proses negosiasi panjang selama lebih dari 16 bulan antara APP, BPPN dan para kreditur. Proses MRA APP menjadi penting, karena hutang yang akan direstrukturisasi tersebut merupakan salah satu yang jumlahnya terbesar di dunia.

Beberapa pihak kreditur APP yang diwakili Ferrier Hodgson, melalui juru bicaranya  Andrew Saker juga menyatakan kepuasannya terhadap langkah maju penyelesaian hutang APP. Dengan adanya penandatanganan MRA berarti hal-hal komersial dan restrukturisasi dari hutang APP telah selesai dan dokumentasi hukum telah tercapai.

Pokok skema restrukturisasi

a. Tranche A (Sustainable debt-term loan)

Sebesar AS$1,2 miliar tenor 10 tahun dengan penentuan suku bunga :

i.     Tahun ke-1s/d3: AR+1% (di cap 6% p.a sedangkan untuk mata uang rupiah di cap 14% p.a)

ii.    Tahun ke-4s/d5: AR+2%

iii.  Tahun

b. Tranche B, (refinanceable debt)

Sebesar AS$13 miliar tenor 13 tahun dengan penentuan suku bunga :

i.   Tahun ke-1 s/d3: AR+1% (di cap 6% p.a sedangkan untuk mata uang rupiah di cap 14% p.a)

Tahun ke-4s/d5: AR+2% Tahun

c. Tranche C, unsustainable debt/instan convertible bond

i. jumlah Tranche C berasal dari jumlah total hutang setelah ditentukan melalui proses proof of debt ditambah Contingent dan Unresolved Claims serta dikurangi Tranche A dan Tranche B.

ii. Tingkat suku bunga Tranche C mulai tahun ke-1 sampai dengan refinancing Tranche B terbayar lunas adalah 1 %p.a dan selanjutnya 2%p.a

iii. Kupon bunga Tranche C di accure dan dikapitalisasi menjadi Tranche C pada tahun ke-9 dan tahun ke-15.

Ferrier Hodgson dalam penandatanganan MRA mewakili sembilan Export Credit Agencies (ECA) yang memiliki piutang secara kolektif ke APP sebesar AS$670 juta. Kesembilan ECA antara lain berasal dari Austria, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol dan Swedia. 

Sedangkan, Syafruddin menegaskan dengan adanya restrukturisasi ini segala proses  hukum yang ada bisa dihentikan. Kami berharap proses pengadilan bisa dihentikan. Ini (MRA) merupakan solusi terbaik dan join the club bagi kreditur lainnya. Jadi saya kira, kami akan appeal ke pengadilan bahwa solusinya atas kasus APP sudah kami temukan, tuturnya.

Perjanjian restrukturisasi hutang yang tertuang dalam Master of Restructuring Agreement (MRA) baru disetujui sekitar 35 persen kreditur Sia Pulp & Paper (APP). Untuk itu, BPPN bersama dengan APP berencana akan melakukan road show ke beberapa negara untuk meyakinkan para kreditur lainnya untuk bergabung dalam perjanjian restrukturisasi ini. 

Kami berharap akhir tahun ini perjanjian restrukturisasi ini akan tuntas, papar Ketua BPPN Syafruddin A. Tumenggung sesaat sebelum penandatanganan perjanjian MRA di Jakarta (30/10). Berdasarkan skema restrukturisasi, MRA baru akan efektif kalau lebih dari 90 persen kreditur APP telah menyetujui. Tapi persentase itu dapat berubah dengan persetujuan dari 75 persen kreditur.

Penandatanganan MRA ini merupakan bentuk awal penyelesaian hutang APP terhadap para krediturnya. Namun MRA ini hanya terbatas terhadap hutang-hutang APP terhadap operasi mereka di Indonesia, yang totalnya mencapai AS$6,7 miliar.

Ada empat perusahaan APP yang beroperasi di Indonesia, yaitu PT. Indah Kiat Pulp& Paper (Tbk), Pabrik Kertas Tjiwi Kimia (Tbk), Indo Deli Pub & Paper Mills dan Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Sedangkan perusahaan APP yang beroperasi di Singapura dan Cina, tidak termasuk dalam restrukturisasi ini.

Mengaku puas

Salah seorang perwakilan kreditor dari Deutsche Bank, seusai penandatanganan MRA menyatakan kepuasannya atas kesepakatan dalam MRA. Menurutnya, skema penyelesaian hutang-hutang APP yang direalisasikan dalam bentuk MRA merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan segala kewajiban APP.

Tags: