Depkeh HAM Keluarkan Surat Pembatalan dan Penolakan Pengesahan Parpol
Utama

Depkeh HAM Keluarkan Surat Pembatalan dan Penolakan Pengesahan Parpol

Departemen Kehakiman dan HAM membatalkan keabsahan 153 Partai Politik sebagai badan hukum dan tidak mengakui keberadaan partai-partai tersebut berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 2002. Selain itu, Depkeh juga menolak mengesahkan 57 Partai Politik sebagai badan hukum.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Depkeh HAM Keluarkan Surat Pembatalan dan Penolakan Pengesahan Parpol
Hukumonline

Sementara, dalam Surat Keputusan Menkeh dan HAM Nomor M. 02-HT.01.10 Tahun 2003, Menkeh dan HAM memutuskan menolak untuk mengesahkan 57 Partai Politik. Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan, penelitian dan verifikasi terhadap berkas pendaftaran Parpol tersebut, permohonan pendaftarannya tidak memenuhi persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 5, pasal 19 dan pasal 23 UU No 31/2002

Beberapa Parpol yang dinyatakan ditolak, antara lain adalah Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia, Partai Persatuan Oposisi Rakyat (Popor), Partai Masyumi, Partai Kerja Keras Nasional, dan lain-lain. Seperti diketahui, terdapat 50 Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Depkeh dan HAM dan diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Persoalan PDKB

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menjelaskan permasalahan seputar Partai Demokrasi Kasih Bangsa Indonesia (PDKB Indonesia). Menurutnya, meski KPU menyatakan akan meminta klarifikasi Depkeh dan HAM, namun sampai saat ini tidak ada permintaan resmi dari KPU kepada Depkeh HAM untuk klarifikasi.

Yusril menyatakan, PDKB adalah Parpol yang didirikan berdasarkan UU No 2 Tahun 1999. Dengan berlakunya UU No 31/1992 semua Parpol wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang, selambat-lambatnya sembilan bulan sejak undang-undang itu disahkan. Pada Pebruari 2003, PDKB memohon penyesuaian dan telah memenuhi persyaratan sesuai UU No.31/2002, sehingga disahkan sebagai Parpol.

Pada 15 Agustus, DPP PDKB memohon untuk melakukan perubahan nama jadi PDKB Indonesia. Lambang dan tanda gambarnya juga berubah. Karena persyaratan dipenuhi, maka permohonan perubahan itu dikabulkan.

Namun, menurut Yusril, sejak awal Ketua Panitia Pendaftaran Parpol, Oka Mahendra telah menasehatkan bahwa yang dimohon adalah pengesahan sebagai badan hukum, tapi karena PDKB tidak mencapai electoral treshold pada pemilu 1999, maka PDKB tetap tidak dapat mengikuti Pemilu 2004, meski mendapat pengesahan sebagai badan hukum. 

"Langkah pimpinan PDKB mengubah nama tidak serta merta menyebabkan bisa ikut Pemilu. Karena pengesahan badan hukum diberikan pada PDKB, bukan PDKB Indonesia," ujar Yusril.  Menurutnya, PDKB berbeda dengan Partai Keadilan atau PKP yang tidak melakukan penyesuaian sehingga partainya dibatalkan. Namun aktivis kedua partai tersebut membentuk partai baru, dan sebagai partai baru mereka disahkan. "Mereka partai baru sama sekali, beda dengan PDKB,"cetus Yusril.

Karena itu, Yusril menegaskan, menurut penafsiran Depkeh, PDKB tidak bisa mengikuti Pemilu. Tapi, kewenangan untuk memutuskan apakah suatu Parpol dapat mengikuti Pemilu atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan KPU.

Hal ini dituangkan dalam dua surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, tertanggal 30 Oktober 2003. Dalam SK bernomor M.01-HT.01.10 Tahun 2003, Menkeh dan HAM membatalkan keabsahan 153 partai politik sebagai badan hukum dan tidak mengakui keberadaannya berdasarkan UU nomor 31 Tahun 2002.

Menurut Yusril dalam jumpa pers, Jumat (31/10), pembatalan itu berdasarkan ketentuan pasal 29 Undang-Undang No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik . Pasal itu menyatakan, Parpol yang menurut UU No 2 Tahun 1999 telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menkeh, diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU No.31/2002, selambat-lambatnya sembilan bulan sejak berlakunya undang-undang tersebut.

Waktu sembilan bulan yang ditentukan oleh UU No.31/2002 itu, berakhir pada 27 September 2003. Namun, sampai tanggal itu terlewati, 153 partai tersebut tidak menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Sehingga, partai-partai itu dibatalkan keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya berdasarkan UU No.31/2002.

Diantara 153 partai itu, antara lain terdapat Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Ummat Islam (PUI), Partai Keadilan (PK), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Sebagian besar Parpol tersebut adalah Parpol yang mengikuti Pemilu Tahun 1999 namun tidak lolos electoral treshold sebesar 2 %. Sedang PKP dan Partai Keadilan, walau tidak memenuhi electoral treshold dan akhirnya dibatalkan, aktivis partai tersebut telah mendirikan partai baru yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).  

Tags: