Jadi peraturan kolonial itu masih berlaku bukan karena staatsblad-staatsblad-nya belum dicabut. Tapi memang bisa diberlakukan sepanjang tidak bertentangan, ucapnya.
Prinsip keberlakuan peraturan masa kolonial terlihat dalam KUHP. Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Indonesia, di Pasal 5 menyebutkan bahwa peraturan hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan kalau bertentangan dengan kedudukan republik ini.
Tergantung hakim
Soal berlaku atau tidaknya sebuah aturan masa kolonial, Bagir menandaskan bahwa hal itu tergantung dengan majelisnya. Mahkamah Agung tidak bisa menentukan ini peraturan atau pasal ini sudah tidak bisa diberlakukan lagi. Tapi harus dilihat kasus per kasusnya bahwa aturan ini sudah tidak sesuai lagi, ucap Bagir.
Menurut Bagir, hal ini tidak terlepas karena hakim mempunyai hak untuk tidak menerapkan hukum, dan itu suatu hal yang melekat pada hakim. Selain itu, hakim juga mempunyai hak untuk tidak menerapkan hukum, kalau penerapan itu akan bertentangan dengan ketertiban umum, keadilan dan kesusilaan.
Pelaksanaan terhadap penilaian peraturan peninggalan kolonial, lanjut Bagir, tidak perlu ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau peraturan yang dibuat khusus MA.,Karena, para hakim seharusnya sudah mengerti mengenai hal ini.
Bagir menambahkan, MA memang terus akan melakukan diskusi dan memberikan petunjuk umum kepada para hakim, melalui pidato atau diskusi-diskusi. Itu kan petunjuk bentuknya, jadi tidak perlu dalam bentuk berdasarkan keputusan atau peraturan yang dibuat MA, paparnya.
Sebenarnya berdasarkan Proklamasi seluruh peraturan masa kolonial tidak lagi diberlakukan, seperti hukum dagang (KUHDagang), hukum pidana (KUHP), hukum perdata (KUHPer) atau peraturan kolonial lainnya. Tapi itu kalau kita hanya mendasarkan pada Proklamasi sebagai dasar hukum, tutur Bagir.
Namun Bagir berpandangan janganlah melihat peraturan masa kolonial hanya mendasarkan pada Proklamasi kemerdekaan. Pasalnya, berdasarkan dasar hukum kedua, yaitu Pasal II aturan peralihan UUD 1945, segala peraturan kolonial tersebut masih bisa diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan sistem ketatanegaraan bangsa ini.