Hasil Seleksi Tahap II Loloskan 40 Calon Pimpinan KPK
Utama

Hasil Seleksi Tahap II Loloskan 40 Calon Pimpinan KPK

Hasil verifikasi tahap kedua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghasilkan empat puluh nama dari 218 calon. Pada tahap ini, Panitia Seleksi menilai makalah yang dibuat oleh para calon dan tanggapan dari masyarakat.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Hasil Seleksi Tahap II Loloskan 40 Calon Pimpinan KPK
Hukumonline

 

Dinilai tiga hal

Menurut Ketua Panitia Seleksi, Romli Atmasasmita, penilaian para calon mengacu pada tiga hal, yaitu visi dan misi, strategi pemberantasan korupsi dan pengalaman.  Romli mengatakan, para calon yang tidak lolos umumnya miskin di visi dan misi, strategi yang diajukan tidak mengacu pada UU No 30 Tahun 2002 mengenai KPK atau pengalaman yang kurang.     

 

Untuk visi dan misi, diberi bobot satu, sedangkan strategi dan pengalaman calon masing-masing diberi bobot dua. Nilai yang diberikan berkisar satu sampai lima. Lima untuk baik sekali dan satu untuk kurang sekali . Skor rata-rata calon yang lolos adalah 16,5 sampai 24.

 

Dalam kesempatan itu, Romli menyatakan kekecewaannya, karena dari 360 lebih tanggapan masyarakat yang masuk, hanya delapan tanggapan yang berisi penolakan terhadap calon. Sedangkan sisanya menyatakan dukungan kepada para calon. Romli menegaskan bahwa tanggapan masyarakat terhadap empat puluh calon yang lolos masih sangat diharapkan.

 

Terbuka untuk umum

Rencananya, keempat puluh calon ini akan mengikuti profile assessment pada 1 Desember 2003. Tes itu akan dilakukan oleh kantor konsultan SDM yang telah ditunjuk. Hasil penilaian akan disampaikan kepada Panitia Seleksi pada 4 Desember 2003. Keesokan harinya akan diumumkan nama-nama mereka yang lolos uji integritas tersebut. 

 

Pada 8 Desember 2003, Panitia Seleksi akan melakukan wawancara terhadap calon secara terbuka dan dapat diliput secara langsung. "Tanggal 9 Desember sudah ada nama-nama calon pimpinan KPK dan tanggal 10 nama-nama itu akan diserahkan pada presiden," ujar Romli. Panitia Seleksi telah mengajukan surat pada presiden, meminta untuk bertemu langsung pada tanggal tersebut.

 

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan DPR pada 14/11 lalu, Panitia Seleksi telah menyanggupi untuk menyerahkan nama calon pimpinan KPK ke DPR pada 12 Desember 2003. Dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa KPK sudah harus terbentuk satu tahun sejak UU itu disahkan. UU No 30/2002 disahkan pada 27 Desember 2002. 

 

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Selasa (18/11), mengumumkan nama empat puluh calon yang lolos verifikasi tahap II dari 218 calon. Di antara nama calon yang lolos, terdapat nama mantan aktivis LBH, Bambang Widjajanto, mantan Jaksa Agung, Marsilam Simanjuntak, Kepala Puslitbang Kejaksaan, Mohammad Yamin dan anggota Komnas HAM, Achmad Ali.

 

Terdapat pula nama dua orang pengacara Indonesian Corruption Watch (ICW), yaitu Abdul Fickar Hadjar dan Iskandar Sonhadji. Tercatat juga nama mantan direktur utama PT Timah, Erry Riyana Hardjapamekas dan Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), yang juga akuntan, Amien Sunaryadi.

 

Beberapa anggota KPKPN juga lolos seleksi tahap II ini, yaitu Momo Kelana, Soekotjo Soeparto, Chairul Imam, Karhi Nisjar Sardjudin dan Muchayat. Pensiunan Polri yang saat ini menjabat Deputi Menkopolkam Bidang Keamanan, Taufiequrachman Ruki, juga terdapat dalam daftar.

 

Selain itu, terdapat pula pensiunan jaksa, seperti Siti Wardha Tohari, Robert Sahala Gultom, Punguan Tampubolon  dan Tumpak Hatorongan Panggabean. Serta jaksa aktif, seperti FX Hery Sumarta, Jaksa Madya Kejaksan Negeri Surabaya. Terdapat juga advokat, seperti Usup Sa'ari.

Halaman Selanjutnya:
Tags: