Menguji Calon Pimpinan KPK (1): Dari Masalah Soeharto Hingga Intervensi
Utama

Menguji Calon Pimpinan KPK (1): Dari Masalah Soeharto Hingga Intervensi

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), hari ini (4/12) mulai mengadakan wawancara terbuka untuk menseleksi 16 calon pimpinan KPK di Graha Pengayoman, Departemen Kehakiman.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Menguji Calon Pimpinan KPK (1): Dari Masalah Soeharto Hingga Intervensi
Hukumonline

Seleksi akan dilakukan dalam dua hari yaitu, Kamis (4/12) dan Jumat (5/12). Untuk hari ini, menurut rencana delapan orang calon diwawancarai. Mereka adalah Abdul Rani Rasjid, Dosen STIE Trisakti; Irjen Pol Purn Momo Kelana, pensiunan Polri dan anggota KPKPN; Sjahruddin Rasul, pensiunan BPKP; Chairul Imam, anggota KPKPN yang pensiunan jaksa; Asikum Wiraatmadja, ekonom yang menjabat komisaris PT Propelat; Iskandar Sonhadji, advokat; FX Hery Sumanta, jaksa pada Kejari Surabaya; dan Moh Yamin, Kapusdiklat Kejaksaan Agung.

 

Panitia seleksi bergantian mengajukan pertanyaan kepada para calon. Mereka adalah Moegihardjo, direktur Pidana MA, Basrief Arif, Jam Intel Kejaksaan Agung, Indriyanto Seno Adji, Andi Hamzah, Loebby Loqman, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Harkristuti Harkrisnowo, Romli Atmasasmita, Abdul Ganie Abdullah, Anshari Ritonga, Abdul Wahid dan Komaruddin. Satu anggota Panitia Seleksi, Sukamto, tidak hadir karena mendampingi Kapolri ke Beijing.

 

Berdasarkan pengamatan hukumonline, pertanyaan Panitia Seleksi sebagian besar berkisar pada Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan perundang-undangan terkait korupsi yang berlaku sebelumnya, serta  Undang-Undang No. 30 tahun 2003 tentang KPK. Kewenangan KPK sebagai superbody yang dapat mengambilalih perkara yang tengah ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian, juga banyak ditanyakan. Terdapat pula pertanyaan mengenai asas pembuktian terbalik.

 

Dua anggota KPKPN, yaitu Momo Kelana dan Chairul Imam mendapat pertanyaan mengapa mendaftar sebagai pimpinan KPK, padahal sebagai anggota KPKPN, mereka mengajukan judicial review terhadap Undang-undang KPK. Momo mengatakan bahwa ia menyikapi terbentuknya KPK sebagai peluang untuk melaksanakan komitemennya memberantas korupsi, sedang judicial review adalah tindakan untuk mengkritisi UU tentang KPK. Jawaban senada juga diberikan oleh Imam.

 

Harkristuti menanyakan pada Momo mengenai masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ia tidak melaporkan kekayaannya berupa properti senilai Rp 2,3 miliar. "Saya katakan dengan tegas bahwa harta kekayaan saya seluruhnya telah dilaporkan pada KPKPN dan diaudit oleh akuntan publik pada 2001. Sekarang saya siapkan laporan kekayaan yang terakhir," ujar Momo. Menurutnya, jumlah harta tak bergerak yang ia miliki jumlahnya Rp2,5 miliar.

 

Momo juga ditanya mengenai sikap batinnya jika harus menyelidiki Soeharto, mengingat ia meniti jenjang karir dalam birokrasi kekuasaan pada masa Soeharto sehingga sedikit banyak berhutang budi pada kekuasaan yang ikut membesarkannya.

 

Sementara Sjahruddin Rasul, ditanya apaka saja yang telah ia hasilkan selama 30 tahun bekerja di BPKP. Sjahruddin yang terlihat banyak membawa suporter itu sering memberikan jawaban yang bertele-tele sehingga seringkali dipotong oleh Romli sebagai ketua Panitia Seleksi.

 

Chairul Imam mendapat pertanyaan ketika ia sebagai direktur tindak pidana korpsi kejaksaan agung menangani kasus korupsi Soeharto. Menurut Imam, ia waktu itu melihat dua delik sudah dapat dibuktikan dalam kasus itu, hanya kendalanya adalah kesehatan terdakwa.
 
Imam pun berjanji bahwa jika nanti terpilih sebagai pimpinan KPK, ia mengatakan tidak akan memberikan ijin bagi tersangka kasus korupsi untuk berobat ke luar negeri. Penangguhan penahanan pun menurutnya baru bisa diberikan jika tersangka memberikan jaminan sebesar kerugian negara yang didakwakan kepadanya. Imam juga mengakui bahwa selama ini kejaksaan kerap mendapatkan intervensi dari penguasa.
Tags: