Menguji Calon Pimpinan KPK (3): Dari Keluarga Cendana Sampai Penghentian Penyidikan
Utama

Menguji Calon Pimpinan KPK (3): Dari Keluarga Cendana Sampai Penghentian Penyidikan

Pada hari terakhir wawancara terbuka seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, panitia seleksi mengklarifikasi berbagai laporan masyarakat yang masuk. Berbagai laporan yang sifatnya miring, dibantah oleh para calon

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Menguji Calon Pimpinan KPK (3): Dari Keluarga Cendana Sampai Penghentian Penyidikan
Hukumonline

Panitia Seleksi juga mengklarifikasi laporan yang menyatakan bahwa Juni pernah menjual tanah milik Pemerintah propinsi Riau di daerah elit di Riau, yang kemudian tanah itu ia beli sendiri. "Itu benar-benar fitnah yang luar biasa, karena tidak mungkin jaksa tinggi menjual tanah, karena yang melelang tanah adalah kantor lelang," cetus Juni. Tanah itu, menurutnya, ia peroleh secara ganti rugi dengan izin dari gubernur.

Laporan yang menyatakan bahwa Juni tidak menahan pelaku pembakaran hutan, sehingga melarikan diri ke Malaysia juga dibantah oleh Juni. Menurutnya, ia justru memperoleh penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup karena untuk pertamakalinya menerapkan dakwaan kejahatan korporasi dalam kasus pembakaran hutan.

Namun, Panitia Seleksi tidak melakukan klarifikasi terhadap  harta kekayaan Juni. Padahal, berdasarkan pengumuman KPKPN pada September 2001, Juni masuk dalam empat besar pejabat kejaksan terkaya, dengan jumlah kekayaan Rp 2 miliar lebih dan AS$4.559.

Penghentian penyidikan

Calon lainnya, juga mantan jaksa, Tumpak Hatorangan Panggabean mendapat pertanyaan apakah benar ia pernah menghentikan penyidikan kasus Nurdin Halid. Panggabean menyatakan, ia tidak pernah menyelidiki kasus Nurdin Halid. Ketika ia bertugas di Kejaksaan tinggi Sulsel, Nurdin Halid telah diputus bebas di pengadilan. Ia menyatakan, memang ada permintaan dari masyarakat, agar ia sebagai Kajati yang baru, membuka kembali kasus itu. Namun menurutnya hal itu tidak mungkin dilakukan karena akan nebis in idem.

Panggabean juga ditanya apakah jika menjadi pimpinan KPK, ia  akan berani mengambil-alih perkara Soeharto. Ia menjawab,  Soeharto telah diputus oleh MA menderita sakit permanen, sehingga semua terikat dengan putusan MA itu dan harus menaatinya.

Aktivis LSM, Bambang Widjajanto, juga mendapat beberapa pertanyaan klarifikasi tentang kiprahnya di YLBHI. Bambang juga ditanya, apakah berbagai LSM tempatnya berkecimpung selama ini sudah diaudit, terutama di bidang keuangan. Bambang menyatakan, semua lembaga itu tersebut sudah diaudit oleh akuntan publik.

Calon lain yang juga diwawancarai pada seleksi terakhir oleh Panitia Seleksi ini adalah Listianto, seorang ekonom, mantan Jaksa Agung, Marsillam Simanjuntak, Deputi Menko Polkam yang juga pensiunan Polri, Taufiequrachman Ruki, dan akuntan yang juga pengurus MTI, Amien Sunaryadi.  

Selain pertanyaan-pertanyaan untuk mengklarifikasi laporan yang masuk, panitia seleksi juga mengajukan berbagai pertanyaan seputar strategi para calon jika menjadi pimpinan KPK dan juga menguji pengetahuan calon mengenai UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jadwal, seleksi seluruh 16 calon pimpinan akan selesai hari ini. Besok (06/12), panitia seleksi akan memberikan 10 nama yang lolos seleksi ke presiden. Pada hari yang sama, presiden akan mengumumkan ke-10 nama tersebut.

Erry Riyana Hardajapamekas, misalnya, mendapat berbagai pertanyaan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang masuk pada Panitia Seleksi. Mantan Direktur PT Timah ini antara lain ditanya mengenai kabar kedekatannya dengan keluarga Cendana dan keterlibatannya dalam kasus ekspor  pasir laut.

Soal kedekatan dengan keluarga Cendana, Erry menyatakan bahwa ia hanya kenal dengan Titik Prabowo yang merupakan Komisaris Utama BEJ, sedang Erry adalah salah-satu Komisaris BEJ. "Hubungan  sebatas hubungan kedinasan. Walau tetap berteman, sama seperti saya memperlakukan tetangga saya, Pramoedya Ananta Toer," jawab Erry.

Mengenai kasus penjualan pasir, Erry menyatakan ia sebagai direktur PT Timah pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu, namun kasus itu sudah dihentikan penyidikannya. Menurutnya, saat itu yang dipersoalkan adalah pembayaran pajak dan keabsahan penjualan pasir laut yang dilakukan oleh PT Timah. "Namun semua itu bisa kami buktikan,"ucapnya.

Fitnah

Calon lain, Juni Sjafrien Jahja mendapat pertanyaan klarifikasi terhadap informasi yang menyebutkan bahwa ketika Juni menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, ia menghentikan penyidikan kasus illegal logging PT RAAP, karena perusahaan itu membantu perluasan kantor Kajati Riau.

Juni, yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Jaksa Agung, membantah hal tersebut. Menurutnya, selama 1,5 tahun ia menjadi Kajati Riau, tidak pernah ada berkas perkara PT RAAP, baik di kejaksaan maupun kepolisian. Bahkan, Juni menyatakan,  sewaktu menjadi Kajati, ia membuka kembali kasus PT Torganda yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya.

Tags: