Aliansi Pengacara Gugat Perusahaan yang Diduga Mencemarkan Lingkungan
Utama

Aliansi Pengacara Gugat Perusahaan yang Diduga Mencemarkan Lingkungan

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Aliansi Pengacara Lingkungan (PIELs) mengajukan gugatan atas pencemaran limbah B3 ke PN Cibinong. Padahal, PN Jakarta Timur sudah pernah memutus perkara pidana pencemaran tersebut.

Oleh:
Mys/CR-1
Bacaan 2 Menit
Aliansi Pengacara Gugat Perusahaan yang Diduga Mencemarkan Lingkungan
Hukumonline

 

Para penggugat meminta agar pengadilan menyatakan para tergugat bersalah melakukan pencemaran lingkungan. Dan oleh karena itu, para tergugat juga harus diwajibkan melakukan rehabilitasi di lingkungan yang tercemar.

 

Putusan pengadilan

PN Jakarta Timur memang sudah pernah menangani perkara pencemaran limbah di kawasan Munjul. Setahun lalu, tepatnya Juni 2002, majelis hakim PN Jakarta dipimpin Mansyur Nasution menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Maslan Helmy karena terbukti mengangkut, menyimpan dan memperdagangkan bahan berbahaya dan beracun tanpa izin.

 

Menurut majelis, Helmy terbukti melanggar Undang-Undang No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Yaitu menyebabkan terjadinya pencemaran di wilayah RT04/RW01 Kelurahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Akibatnya, sekitar 100 sumur warga sekitar tercemar senyawa seng (zync). Pria yang dikenal sebagai pemilik UD Kurnia itu juga didenda sebesar lima juta rupiah.

 

Meskipun sudah ada putusan pengadilan, menurut Azas, pihaknya tidak khawatir gugatan itu kelak ditolak. Sebab, mereka justeru akan menjadikan putusan PN Jakarta Timur sebagai bukti yang memperkuat adanya pencemaran. "Itu kan perkara pidananya. Kami menggugat secara legal standing untuk meminta rehabilitasi lingkungan," ujarnya.

 

Dalam pandangan penggugat, perusahaan yang memproduksi zat zync juga layak digugat karena punya andil menyebabkan pencemaran. Jadi, yang bersalah mestinya bukan hanya Maslan Helmy. Sayang, belum diperoleh konfirmasi dari para tergugat.

 

Ketika dikonfirmasi, staf bagian umum PT Indo Lysaght, Darwis, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui sama sekali adanya gugatan tersebut. Ia justeru mempertanyakan mengapa gugatan diajukan ke PN Cibinong kalau pencemaran terjadi di Munjul. Apalagi pabrik PT Indo Lysaght berada di wilayah hukum Depok.

Delapan orang pengacara yang tergabung dalam Aliansi Pengacara Lingkungan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, siang ini (16/12). Mereka menggugat terjadi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Indo Lysaght. Perusahaan induknya PT National Gobel juga ikut digugat, demikian pula Menteri Negara Lingkungan Hidup, Pemda DKI.

 

Menariknya, gugatan dilakukan secara legal standing. Para pengacara ini menerima kuasa dari pengurus Environmental Law Indonesia (E-Law Indonesia), antara lain dari Arimbi Heroepoetri. Dalam kasus lingkungan hidup, gugatan secara legal standing memang sudah dimungkinkan. Pengakuan itu diberikan saat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan gugatan terhadap PT Freeport. Namun, dalam gugatan kali ini Walhi tidak ikut menggugat.

 

Menurut Azas Tigor Nainggolan, salah seorang anggota Aliansi pengacara itu, mereka melayangkan gugatan karena sudah cukup kuat bukti terjadinya pencemaran lingkungan. Pencemaran terjadi akibat pembuangan limbah seng yang menyebabkan warga Munjul Jakarta Timur mengalami kerugian. Gugatan dilayangkan ke PN Cibinong karena pabrik PT Indo Lysaght terletak di wilayah hukum pengadilan ini.

 

Salah satu bukti yang menguatkan rencana gugatan itu adalah surat distribusi pengiriman limbah yang diduga dikeluarkan oleh National Gobel. Menurut Azas, surat itu membuktikan adanya pembuangan limbah. Itu juga diperkuat oleh putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: