Sahetapy: Berita KHN akan Bubar Itu Fitnah
Utama

Sahetapy: Berita KHN akan Bubar Itu Fitnah

Ketua KHN Prof. J.E. Sahetapy membantah bahwa lembaga yang dipimpinnya akan bubar. Ia mengatakan bahwa banyak pihak yang tidak menyukai keberadaan termasuk Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Sahetapy: Berita KHN akan Bubar Itu Fitnah
Hukumonline

Kabar bahwa KHN terancam bubar berawal dari salah satu artikel di Koran Tempo pada Senin (15/12) berjudul "Komisi Hukum Nasional Terancam Tutup". Dalam artikel itu antara lain dikutip pernyataan anggota KHN Frans Hendra Winarta bahwa KHN kemungkinan tutup awal tahun 2004 karena Presiden tidak mengucurkan dana anggaran kerja untuk komisi itu.

Persepsi keliru

Saat dihubungi terpisah, Sekretaris KHN Prof. Mardjono Reksodiputro menekankan bahwa tidak ada problem keuangan antara KHN dengan pihak Setneg sehingga KHN memutuskan untuk melikuidasi diri. "Itu satu persepsi yang keliru dari wartawan yang menulis," tandas Mardjono.

Lebih jauh, Mardjono juga menegaskan bahwa adanya kekecewaan dari KHN akan buruknya kinerja pemerintah dalam melakukan reformasi hukum atau memberantas korupsi tidak ada hubungannya dengan kekecewaan KHN terhadap Presiden.

"Kami tidak mau berbohong kepada diri sendiri bahwa kinerja daripada pemerintah ini di dalam melakukan reformasi hukum  di dalam memerangi korupsi itu tidak baik.

Tapi kekecewaan itu tidak ada hubungan dengan kekecewaan hubungan KHN dengan Presiden. Itu kekecewaan daripada sebuah organiusasi yang kami anggap independen terhadap pemerintah secara keseluruhan," ucap Mardjono.

'Yusril tidak suka KHN'

Lebih jauh, Sahetapy mengatakan bahwa tidak sedikit orang yang tidak menyukai KHN. Salah seorang yang menurut Sahetapy paling tidak menyukai KHN adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. "Yusril dari dulu sejak dibentuk sampai sekarang tidak suka KHN. Anda boleh tulis itu. Dari dulu Yusril tidak suka KHN," tukasnya.

Sahetapy juga yakin Yusril pulalah yang mengusulkan agar KHN dilebur ke dalam Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Padahal, kata Sahetapy, kedua lembaga tersebut baik status maupun fungsinya sama sekali berbeda. BPHN merupakan lembaga struktural di bawah Departemen Kehakiman dan bertanggung jawab kepada menteri Kehakiman.

Di lain pihak, kata Sahetapy, KHN merupakan lembaga non struktural dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. "Tidak ada tumpang tindih. Karena kitalah dari Komisi Hukum Nasional kita yang melakukan grand design untuk reformasi ini. Kalau BPHN cuma lebih banyak bergerak di bidang perundang-undangan," jelas Sahetapy.

Tugas dan Fungsi KHN sesuai Keppres No.15/2000

Pasal 2

Tugas Komisi meliputi :

a.

memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional;

b.

membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana umum untuk pembaharuan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia..

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi :

a.       pengkajian masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada Presiden untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum;

b.       penyusunan tanggapan terhadap masalah-masalah hukum yang memprihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada Presiden;

c.       penyelenggaraan bantuan kepada Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana pembaharuan di bidang hukum;

d.       pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang hukum dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Komisi Hukum Nasional.

 
Ketua Komisi Hukum Nasional Prof. J.E. Sahetapy membantah berita bahwa lembaga yang dipimpinnya akan bubar. Sahetapy mengatakan bahwa KHN tidak pernah secara resmi meminta untuk dibubarkan oleh Presiden. Selain itu, Sahetapy juga tidak pernah mendengar bahwa Presiden akan membubarkan KHN.

"Kalau ada yang memberitakan bahwa KHN akan bubar itu fitnah. Dan saya bisa menelpon Kapolri Da'i Bachtiar dan melaporkan media yang bersangkutan," ucap Sahetapy yang ditemui hukumonline di gedung DPR, pada Selasa (16/12).

Meski demikian, Sahetapy tidak menafikan kenyataan bahwa lembaga yang dipimpinnya sejak tahun 2000 itu kini sedang dirundung sejumlah masalah. Selain masalah macetnya anggaran dari Sekretariat Negara, Sahetapy juga mengakui bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan KHN tidak ada yang ditindaklanjuti Presiden. 

"Itukan kita kasih seratus atau sepuluh rekomendasi itukan urusan Presiden. Masak kita harus paksa Presiden untuk menerima rekomendasi kita. Namanya saja rekomendasi, itukan hak sepenuhnya prerogatif Presiden," ujar Sahetapy yang juga anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P itu.

Sahetapy mengatakan bahwa KHN adalah lembaga non struktural yang dibentuk melalui keputusan presiden. Oleh karena itu, sepenuhnya bergantung pada Presiden apakah akan mempertahankan atau membubarkan KHN. Tapi, ia menegaskan bahwa hingga saat ini ia tidak melihat adanya tanda-tanda bahwa Presiden akan membubarkan KHN.

Halaman Selanjutnya:
Tags: